LIBASNEWS7.COM-WAY KANAN, Perbuatan yang tak patut di contoh salah satu nya aparatur sipil negara(ASN) dalam hal ini membidangi kesehatan yang berada di wilayah banjit justru mencoreng institusi nya dengan mendukung salah satu Paslon bupati.
Saat tim investigasi melakukan tugas jurnalistik selaku kontrol sosial tim mendapat kan temuan salah satu aparatur sipil negara(ASN) yang membidangi kesehatan dan sekaligus KUPT dengan inisial (RJS) melakukan tindakan yang melawan hukum dan aturan perundang undangan dengan mendukung salah satu paslon bupatiini sangat tidak di perbolehkan seorang publik figur dan seorang pimpinan di KUPT Puskesmas ikut dalam mendukung salah satu Paslon dan menjadi timses nya.
“Ini sangat merusak citra dan mencoreng nama baik institusi dan sudah menyalahi aturan perundang undangan tentang netralitas ASN.apalgi ikut serta dalam mendukung salah satu Paslon dan di duga menjadi timses paslon , di sini jelas aturan dan himbauan dari pihak terkait baik itu KPU,bawaslu,serta APH (aparat penegak hukum) serta surat edaran bupati terkait netralitas ASN. “Ujar Adi Suratman
Maka dari itu kami selaku tim jurnalistik investigasi akan melakukan pelaporan atas dugaan ketidak netralan salah satu KUPT (RjS w red) Puskesmas Banjit kepada pihak terkait dan dalam hal ini Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan serta akan melakukan langkah langkah hukum dan pelaporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum untuk di proses sesuai peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara republik inidonesia.
Sementara, saat Dikonfirmasi via WhatsApp Kepala Puskesmas Banjit tidak merespon, dibaca namun tidak di balas.(red)