Libasnews7.Com – Pringsewu,
Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (GERMASI) melayangkan laporan pengaduan (Lapdu) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu ke Kejari Pringsewu. Lapdu tersebut berisi sejumlah kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Pekon Pardasuka Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023 yang dicurigai sarat indikasi penyimpangan.
Dalam aduannya, GERMASI melampirkan 16 item kegiatan yang berdasarkan temuannya diduga terjadi penyimpangan. Adapun kegiatan dimaksud sebagai berikut:
1. Pengadaan lampu tenaga surya. Untuk kegiatan ini, pemerintah pekon disebutkan menganggarkan biaya belanja Rp.91.000.000,- pada tahun 2021, Rp.14.000.000,- pada tahun 2022, dan Rp.32.500.000,- pada tahun 2023.
GERMASI menduga belanja pengadaan Lampu Tenaga Surya di Pekon Pardasuka di 3 tahun terakhir yang jika ditotal sebesar Rp.137.500.000,- diduga tidak terealisasi alias fiktif.
2. Pembangunan Taman dan alun-alun Bukit Salak. Kegiatan ini dianggarkan senilai Rp. 89.416.500,- pada tahun 2021 dan dianggarkan kembali sebesar Rp. 98.791.000,- pada tahun 2022.
GERMASI menduga terjadi praktik Mark Up pada anggaran tahun 2021. Anggaran cukup besar itu, yang terbangun hanya pos satpam dan tulisan ‘Taman dan Alun-alun Bukit Salak’ saja. Sedangkan fasilitas lainnya termasuk lahan, merupakan milik seorang warga bernama Husin, pengelola sebelumnya.
Sementara pada tahun 2022, GERMASI menyebut pembangunan Taman Bukit Salak diduga fiktif.
3. Belanja Plang Rumah Adat senilai Rp. 25.000.000,- tahun 2023. Disebutkan, dari total anggaran belanja, plang hanya terealisasi 4 unit. Sementara harga satuan plang Rp1.000.000,- Artinya, hanya terealisasi sebesar Rp. 4.000.000,-
4. Belanja Seragam Grup Kesenian Qasidah senilai Rp.45.750.000,- tahun anggaran 2023 yang diduga terindikasi di Mark Up.
5. Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest lapangan bola senilai Rp.52.819.500,- yang diduga terindikasi di Mark Up.
6. Pembangunan jalan usaha tani pengerasan subest Dusun Kubu Banir senilai Rp. 50.980.600,- diduga di Mark Up.
7. Pembangunan Jembatan Desa Dusun Kubu Banir senilai Rp. 42.229.000 yang diduga fiktif. Jembatan tersebut dibangun oleh H. Siblik tapi dianggarkan Pemerintah Pekon Pardasuka.
8. Peningkatan Balai Desa Pekon Pardasuka Rp.78.407.350,- tahun 2023 diduga fiktif
9. Pemotongan Gaji Aparat Pekon Rp. 250.000 per orang dari 12 dusun setiap bulannya.
12. Penyerobotan lahan milik warga untuk pembangunan jalan desa yang dimanfaatkan akses jalan menuju kebun milik kepala pekon kebun milik pribadi yang baru di beli di Dusun Kubu Banir senilai Rp.95.000 000,-
13. BHP yang diketuai Nur Salim dan anggotanya tidak Pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diberi Data Dokumen APBDes Anggaran Pembelanjaan Desa/Pekon Pardasuka sebagai mana mestinya.
14. Pada tahun 2022 melanjutkan pembangunan alun alun taman bukit salak Rp.17.028.500 diduga terindikasi fiktif.
15. Pada tahun 2023 bantuan ternak kambing Rp. 22.500.000 yang diduga terindikasi fiktif.
16. Bantuan Bibit Alpukat senilai Rp. 20.000.000 tahun 2023 yang sampai dengan saat ini belum jelas.
Berdasarkan uraian pada poin-poin kegiatan di atas, maka GERMASI meyakini apabila Pihak APH Kejari Pringsewu melakukan proses Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pastinya akan ditemukan terkait dugaan indikasi perbuatan melawan hukum yang di maksud.
Mahmudin selaku l Koordinator GERMASI mengatakan ” Realisasi Anggaran Kegiatan Dana Desa yang kami laporan tersebut patut diduga sarat akan manipulatif dan rekayasa. Sehingga kami menilai dan menduga bahwa terdapat perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan Realisasi Anggaran Dana Desa Di Pekon Pardasuka yang diduga berpotensi merugikan Keuangan Negara dan atau Daerah,” Ujar Mahmudin
Mahmudin menjelaskan, dari beberapa item kegiatan yang telah direalisasikan di Ta. 2023 tersebut banyak terjadi dugaan indikasi kegiatan fiktif dan Mark Up Anggaran. Hal tersebut bisa kami buktikan berdasarkan analisa terhadap data yang telah kami himpun dari Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia dengan membandingkan fakta lapangan sesuai hasil investigasi dan permintaan keteranhan dari masyarakat di lapangan”,
Sambung kata ” Kami bukan tidak paham terkait MOU tentang Implementasi Penanganan Pengaduan Masyarakat di Tingkat Daerah Prihal Penguatan Fungsi APIP dalam Pengawasan Dana Desa, kami sebelumnya sudah pernah membuat laporkan ke pihak Inspektorat Kab. Pringsewu namun tidak ada tanggapan dan terkesen di biar-biarkan, sehingga berdasarkan fakta tersebut akhirnya kami menyampaikan laporan ke pihak Kejaksaan Negeri Pringsewu”.
Mahmudin menambahkan ”Kami menilai dugaan penyimpangan penggunaan Dana di Pekon Pardasuka ini bisa terjadi karena diduga lemahnya fungsi pengawasan dan bahkan adanya unsur dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Pihak Oknum Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Oknum Tim Moniv Kecamatan Pardasuka dan Oknum Pendamping Pekon serta pihak- pihak terkait lainnya yang memilik andil dalam fungsi pengawasan monitoring serta verifikasi validasi data dan laporan pada realisasi dana pekon”,
Sambung kata ” Seharusnya pihak Inspektorat, Tim Moniv Kecamatan dan Pendamping Pekon Pardasuka dan pihak-pihak terkait lainya untuk bisa lebih teliti dan Jeli dalam melakukan proses pemeriksaan. Pihak Pekon sudah tentu ada laporan dokumentasi sebelum dan sesudah baik itu pembangunan ataupun pembelanjaan barang udah barang tentu ada bukti-buktinya, tinggal di bandingkan saja antara laporan pertanggungjawaban apakah sudah sesuai dengan hasil atau bukti fisik yang di realisasikan,- Tegasnya
Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI saat di konfirmasi mengatakan “Langkah yang diambil oleh rekan-rekan Aktivis GERMASI di Kab. PRINGSEWU dengan melayangkan Laporan Pengaduan Ke Kejari Pringsewu itu sudah tepat dan landasan dasarnya jelas yaitu PP 43 Tahun 2018, Kami juga telah mengantongi beberapa fakta temuan di lapangan yang tentunya dapat dijadikan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik agar dapat mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan nantinya,” ungkapnya.
” Kami dan Tim Kuasa Hukum Masyarakat Independent GERMASI siap Pasang Badan untuk mengawal permasalah tersebut sampai dengan terang benerang dan ingkrah secara hukum, sesuai kententuan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Ungkapnya
Sambung kata “ Berdasarkan fakta – fakta tersebut maka kami menilai dan menduga bahwa dugaan indikasi penyimpangan pada Realisasi Dana Desa Pekon Pardasuka berpotensi untuk memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 3, 8 dan 9 UU RI Tindak Pidana Korupsi Nom 31 Tahun 1999 Jo nomor 20 Tahun 2001, Tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Penggelapan Dalam Jabatan,” tegasnya.
Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum (Rule Of Law), publik meminta kepada Kepala Kejaksaan Prinsewu untuk segera melakukan serangkai upaya berupa pemeriksaan. Supaya Dugaan Indikasi Penyimpangan pada Realisasi Dana Pekon Pardasuka menjadi terang benderang secara hukum dan agar memberikan dampak positif dan efek jera agar menghindari hal serupa terjadi dikemudian hari. (Adm)