Lampung Utara – LIBAS NEWS7.COM
Jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana dalam kurun waktu sepekan.
Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka berinisial RD, AN, RY, dan AB yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian dengan pemberatan (curat).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. dalam konferensi pers yang digelar bersama Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek jajaran, menjelaskan bahwa salah satu tersangka yang diamankan yakni RD merupakan pelaku curanmor yang sempat viral di media sosial karena menggunakan senjata api rakitan saat beraksi di wilayah Kotabumi.
“Pelaku RD berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Sat Reskrim setelah dilakukan penyelidikan mendalam. Identitasnya terungkap dari video yang sempat viral di media sosial,” ujar Kapolres. Kamis (23/4/26).
Kapolres menambahkan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa RD merupakan residivis dan spesialis kejahatan 3C (curat, curas, dan curanmor) yang beraksi lintas provinsi. Tercatat, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan sebanyak sembilan kali di berbagai daerah, termasuk di Lampung Utara, Kota Metro, hingga wilayah Jawa Barat seperti Cimahi dan Bandung.
“Satu pelaku lainnya yang merupakan rekan RD saat ini masih dalam pengejaran petugas,” tambahnya.
Selain kasus curanmor, Polsek Abung Semuli juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan mengamankan tersangka RY. Sementara itu, jajaran Polsek Kotabumi Kota dan Polsek Kotabumi Utara turut mengamankan dua pelaku curat masing-masing berinisial AN dan AB.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti, antara lain satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 mm, sejumlah sepeda motor hasil curian, senjata tajam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, serta dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 306 KUHP percobaan pencurian dan pasal 476 KUHP juncto 17 pencurian dengan pemberatan menggunakan senjata api dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Tersangka RY dijerat pasal 479 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan AN dan AB dijerat pasal 477 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami tegaskan, Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.
Sumber Dok : HumaspolresLU
Editor Web : Hepni
