Memangkas Carut-Marut Program MBG, BGN Daerah Perlu Berkontrak Langsung dengan Mitra Dapur

LIBAS NEWS7.COM

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu program prioritas nasional yang digagas Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pemenuhan gizi yang lebih baik. Namun, di tengah pelaksanaannya, program ini menghadapi berbagai tantangan tata kelola yang perlu segera dibenahi.
Momentum penertiban di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk

proses hukum yang menjerat sejumlah pejabat BGN oleh aparat penegak hukum, menjadi peringatan bahwa tata kelola program strategis nasional harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan.

BGN sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pelayanan pemenuhan gizi secara nasional, termasuk menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Dalam operasionalnya, BGN juga berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis serta berbagai regulasi internal yang mengatur tugas, fungsi, dan mekanisme pelaksanaan program.

Dalam pelaksanaan di lapangan, yayasan diberikan peran sebagai mitra yang terlibat dalam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Peran tersebut diperkuat melalui Petunjuk Teknis Keputusan Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 tentang Pemilihan Mitra SPPG MBG.

Namun, kewenangan yang cukup besar yang diberikan kepada yayasan dalam proses pemilihan dan pembinaan mitra dapur MBG berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak disertai sistem pengawasan yang kuat. Dalam praktiknya, sejumlah laporan dan temuan di lapangan menunjukkan adanya dugaan tindakan yang tidak sesuai dengan tugas dan fungsi yayasan, termasuk dugaan permintaan sejumlah dana kepada mitra dapur yang dinilai memberatkan.

Berdasarkan hasil investigasi terhadap beberapa mitra dapur MBG di Provinsi Lampung, ditemukan indikasi adanya yayasan yang kurang optimal dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pendampingan. Sebaliknya, muncul keluhan mengenai adanya tekanan terhadap mitra untuk menyerahkan sejumlah uang tertentu, sementara kebutuhan pendampingan administrasi maupun teknis belum sepenuhnya terpenuhi.

Kondisi ini tentu menjadi perhatian serius. Program MBG yang bertujuan mulia untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat tidak boleh tercoreng oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan negara maupun para pelaksana di lapangan.
Oleh karena itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan MBG. Audit dan verifikasi perlu dilakukan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya penerimaan dana dari mitra yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, perlu dilakukan rekonstruksi terhadap tugas, fungsi, hak, dan kewajiban yayasan apabila perannya tetap dipertahankan dalam tata kelola program MBG. Regulasi yang mengatur hak finansial atau insentif yayasan juga perlu dibuat secara jelas agar tidak menimbulkan multitafsir yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.

Menurut hemat penulis, salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah penyederhanaan rantai birokrasi dalam pelaksanaan program MBG. BGN di tingkat daerah dapat diberikan kewenangan untuk melakukan kontrak langsung dengan mitra dapur MBG tanpa melalui perantara yayasan.

Skema ini dinilai dapat meningkatkan efektivitas pengawasan, mempercepat koordinasi, serta mengurangi potensi konflik kepentingan yang selama ini muncul akibat panjangnya rantai pengelolaan program.

Dengan hubungan kontraktual yang langsung antara BGN daerah dan mitra dapur, akuntabilitas pelaksanaan program juga akan lebih mudah dipantau.
Di sisi lain, aparat penegak hukum perlu terus melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan program MBG, baik di tingkat pusat maupun daerah. Evaluasi tidak cukup dilakukan hanya pada level kebijakan, tetapi juga harus menyentuh pelaksana di lapangan agar setiap potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.

Program MBG merupakan investasi jangka panjang bangsa dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan produktif. Karena itu, pembenahan tata kelola harus dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan besar program ini benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Masyarakat tentu berharap langkah-langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah dapat menghasilkan perubahan nyata, mulai dari tingkat pusat hingga pelaksana di dapur-dapur MBG di daerah. Dengan tata kelola yang lebih baik, transparan, dan akuntabel, Program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan sesuai tujuan awalnya, yakni meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan.

Penulis: Gindha Ansori Wayka
Editor Web: Hepni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *