Lampung Utara – LIBAS NEWS7.COM
Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) menggelar rapat koordinasi terkait masih maraknya kendaraan angkutan batu bara yang melintas di Jalan Nasional Lintas Sumatra. Masyarakat Kabupaten Lampung Utara menyatakan penolakan keras terhadap armada batu bara yang melebihi kapasitas tonase, Rabu (22/4/2026).
Rapat koordinasi tersebut berlangsung di kediaman Chandra Guna, S.H., di Kelurahan Sribasuki, Kabupaten Lampung Utara. Pertemuan ini membahas rencana aksi protes masyarakat terhadap aktivitas truk batu bara yang dinilai merusak infrastruktur jalan.
Ketua GEMAS-LU, Mirza Selalu, membenarkan bahwa pihaknya akan kembali menggelar aksi penolakan. Ia menyebut aksi tersebut merupakan lanjutan (jilid II) dari aksi serupa yang telah dilakukan pada tahun 2025.
“Aksi ini merupakan bentuk penolakan terhadap armada batu bara yang melebihi tonase. Dampaknya sangat merugikan masyarakat, terutama kerusakan jalan yang semakin parah,” ujarnya.
Mirza menambahkan, dalam aksi tersebut pihaknya akan mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, serta aparat kepolisian untuk turut mendukung gerakan penolakan terhadap angkutan batu bara over tonase.
Menurutnya, kendaraan tambang seharusnya tidak melintas di jalan umum, melainkan menggunakan jalur khusus yang disediakan oleh perusahaan angkutan batu bara.
“Kerusakan jalan yang bergelombang akibat kendaraan over tonase sangat merugikan masyarakat. Sudah seharusnya angkutan tambang memiliki jalur khusus,” tegasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum GEMAS-LU, Chandra Guna, S.H., meminta pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah Lampung Utara untuk tegas dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan.
Ia menilai, hingga saat ini para pengusaha angkutan batu bara masih kerap mengabaikan regulasi yang berlaku.
“Para pengusaha terkesan hanya patuh sementara, namun kembali melanggar aturan dengan mengangkut muatan melebihi kapasitas. Ini bentuk ketidaktaatan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Chandra juga menegaskan bahwa aktivitas angkutan batu bara telah melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Tata Tertib Angkutan Tambang
Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045/0228/V.13/2022 tentang standar muatan angkutan batu bara maksimal 8 ton
GEMAS-LU berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan angkutan batu bara yang melanggar aturan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
Pewarta : Hepni
