Tulang Bawang – LIBAS NEWS7.COM
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (PPKB & PPPA) mendampingi seorang anak di bawah umur melaporkan dugaan kasus penganiayaan ke Mapolres Tulang Bawang, Selasa (11/11/2025).
Pendampingan dilakukan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas PPKB & PPPA Tulang Bawang, Herpan Afriza, bersama satu stafnya. Mereka datang bersama keluarga korban dan langsung menjalani proses wawancara di ruang Satreskrim Polres Tulang Bawang.
“Hari ini kami dari UPTD PPA mendampingi DF (16), anak di bawah umur, bersama orang tuanya untuk membuat laporan atas dugaan penganiayaan yang dialaminya beberapa hari lalu,” ujar Herpan Afriza, usai mendampingi korban.
Herpan menjelaskan, langkah tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Pemkab Tulang Bawang dalam memberikan perlindungan dan memastikan hak keadilan bagi anak. Pendampingan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan resmi dari korban di Kantor UPTD PPA pada Senin (10/11/2025).
“Senin kemarin, DF bersama keluarga datang melapor ke kantor kami untuk meminta keadilan atas kekerasan yang dialaminya di sekitar Tugu Patung Panda, Komplek Pemda Tulang Bawang, pada 28 Oktober 2025 lalu. Laporan itu juga disertai bukti rekaman video dan luka fisik akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AS bersama satu rekannya yang belum diketahui identitasnya,” terang Herpan.
Ia menambahkan, seluruh bukti yang telah dikumpulkan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian saat proses penerimaan laporan. Pemkab Tulang Bawang melalui Dinas PPKB & PPPA berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, mengingat korban merupakan anak di bawah umur.
“Alhamdulillah, laporan DF sudah diterima pihak kepolisian, berikut bukti-bukti pendukungnya. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Kami berharap keadilan bisa segera ditegakkan,” pungkas Herpan.
Sementara itu, Plt. Kanit PPA Satreskrim Polres Tulang Bawang, Deni, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang didampingi oleh UPTD PPA Dinas PPKB & PPPA.
“Benar, laporan tersebut sudah kami terima. Namun untuk langkah tindak lanjutnya, kami belum bisa memberikan keterangan karena itu menjadi kewenangan Kasat Reskrim yang saat ini sedang bertugas di lapangan,” jelas Deni.
Sumber/Dok, tim iwo
Editor/web, Hepni
