Satresnarkoba Polres Lampung Utara Gagalkan Peredaran 5 Kg Ganja, Kurir dan Bandar Ditangkap

Oplus_131072

Lampung Utara-LIBAS NEWS7.COM

Dalam rangka Operasi Antik Krakatau 2025, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lampung Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 5 kilogram. Polisi juga mengamankan tiga orang pelaku yang diduga merupakan jaringan pengedar, masing-masing berperan sebagai bandar dan kurir.

Ketiga pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta dan buruh harian lepas itu ditangkap di lokasi berbeda pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Ahmad Mardiansyah menjelaskan, pengungkapan berawal dari penangkapan seorang kurir berinisial MS (25), warga Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi.

“Petugas mengamankan MS saat hendak mengantarkan ganja di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara,” ungkap AKP Ahmad Mardiansyah, Sabtu (1/11/2025).

Dari hasil interogasi, MS mengaku hanya bertugas mengantar paket ganja tersebut. Berdasarkan pengakuan itu, tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua pelaku lainnya, masing-masing YF (36) dan DD (19), di lokasi dan waktu berbeda.

“Dari tangan para pelaku, petugas menyita lima paket ganja yang dibungkus koran dan disimpan dalam karung bekas beras seberat 10 kilogram,” tambahnya.

Selain barang bukti ganja, polisi juga mengamankan sejumlah barang lain berupa satu karung beras 10 kilogram, tiga unit ponsel (Realme 6 Pro, Vivo Y15, dan Oppo A17) yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Satresnarkoba Polres Lampung Utara tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum kami,” tegas AKP Ahmad Mardiansyah.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber/dok, Humaspolres

Editor/web, Hepni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *