Libas News7.Com-Tanggamus
Dalam rangka menindaklanjuti 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung melaksanakan razia blok hunian warga binaan pada Sabtu malam (25/10/2025).
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kalapas Kotaagung Andi Gunawan ini turut melibatkan jajaran pejabat struktural, petugas keamanan, serta sinergi bersama Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.
Sebelum razia dimulai, seluruh petugas mendapatkan pengarahan teknis sebagai langkah antisipatif guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur. Selanjutnya, tim gabungan melakukan penggeledahan badan serta pemeriksaan kamar hunian di enam blok yang dipilih secara acak. Fokus utama razia ini ialah mendeteksi dan menindak keberadaan barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, dan benda tajam.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, antara lain sendok stainless, pisau cukur, korek gas, kabel, besi, charger HP, dan headset. Meskipun demikian, tidak ditemukan adanya narkoba maupun handphone dalam kegiatan tersebut. Seluruh barang temuan langsung disita dan akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan, menegaskan bahwa kegiatan razia merupakan implementasi nyata dari komitmen Lapas Kotaagung dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM, khususnya terkait pemberantasan peredaran narkoba dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan.
“Razia ini bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan Lapas Kotaagung yang bersih, tertib, dan bebas dari barang terlarang,” ujar Kalapas.
Dengan pelaksanaan razia tersebut, Lapas Kotaagung kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjaga integritas lembaga dan menciptakan lingkungan pembinaan yang aman, kondusif, serta mendukung proses rehabilitasi warga binaan.(Akmaluddin)
