Kesbangpol Bandar Lampung Terbitkan Tanggapan Resmi Terkait Keberadaan DPC Jurnalis Maestro Indonesia

LIBAS NEWS7.COM-Bandar Lampung

LAMPUNG 14 Oktober 2025 — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandar Lampung mengeluarkan surat resmi bernomor 00.18.71/IX.2025 yang berisi tanggapan atas laporan keberadaan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) di wilayah Kota Bandar Lampung.

Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandar Lampung, Paryanto, S.IP, dan ditujukan kepada Ketua DPC JMI Kota Bandar Lampung. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Kesbangpol telah menerima dan menelaah penyampaian laporan keberadaan organisasi dimaksud yang beralamat di Karang Indah RT 05 LK III Panjang Selatan, Kota Bandar Lampung.

Lebih lanjut, pihak Kesbangpol menyampaikan bahwa surat tanggapan ini merupakan korespondensi eksternal semata dan tidak berfungsi sebagai dasar hukum atas status terdaftar organisasi kemasyarakatan (ormas) di daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Pasal 21 (d) tentang Organisasi Kemasyarakatan, disebutkan bahwa setiap ormas berkewajiban menjaga ketertiban umum serta menciptakan kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam surat tersebut juga ditegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan adanya pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan yang dilakukan oleh organisasi terkait, maka dapat dilakukan pembekuan atau pencabutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tembusan surat tanggapan itu turut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Cq Dirjen Polpum di Jakarta, Gubernur Lampung Cq Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung di Teluk Betung, dan Walikota Bandar Lampung sebagai laporan.

Langkah Kesbangpol ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memastikan keberadaan setiap organisasi kemasyarakatan berjalan sesuai aturan hukum dan menjaga stabilitas sosial di wilayah Kota Bandar Lampung.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *