Pengedar Sabu di Ringkus Sat Narkoba Polres Lampung Utara

Oplus_131072

Lampung Utara – LIBAS NEWS7.COM

Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku berinisial FF (33), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, ditangkap di rumahnya setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Lampung Utara, melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Mardiansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 19 paket sabu siap edar serta sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya:

2 plastik klip kosong

1 bundel plastik klip

2 centong pipet

1 timbangan digital

1 unit handphone merek Vivo warna merah

1 bong

1 pirek

1 jarum

2 pipet plastik

1 korek gas

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasat Narkoba.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *