DPRD Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 pada rapat paripurna pembicaraan tingkat II, Selasa (19/8/2025).
Juru bicara Badan Anggaran (Banang) DPRD Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menjelaskan dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah meningkat menjadi Rp7,71 triliun atau naik Rp160 miliar dari rancangan sebelumnya. Sementara itu, belanja daerah juga naik Rp160 miliar menjadi Rp7,78 triliun.
“Terdapat selisih pendapatan dan belanja sebesar Rp69,89 miliar yang sepenuhnya ditutup melalui pembiayaan daerah sehingga APBD tetap seimbang,” ujar Fatikhatul.