Lampung Utara -LIBASNEWS7.COM
Aksi demo yang dilakukan masyakarat 16 Desa dari dua Kecamatan yakni Sungkai Utara dan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara kepada PT Paramita Mulya Langgeng (PML) berkahir Deadlock Rabu 10 September 2025
Dalam aksi itu, massa mengeluarkan 7 poin tuntutan kepada PT PML dimana salah satunya adalah meminta PT PML untuk menghentikan segala aktivitas kegiatan di perusahan tersebut.
“Hentikan semua kegiatan PML baik dilapangan maupun perkantoran, demi proses hukum yang sedang dilakukan,”kata Koordinator aksi sekaligus Kepala Desa Baru Harja, Muhammad Iqbal.
Tapi lanjut Agam sapaan akrabnya tuntutan itu benturan dengan aturan perusahaan. Namun sambung dia lagi kita tidak boleh kalah, karena inilah pertempuran yang sesungguhnya.
“(Pertempuran) Bukan dengan pedang tetapi dengan akal sehat dan hati nurani
Agam menjelaskan aspirasi yang dibawa pada hari ini telah selesai meskipun mendapat penolakan dari PT PML.
“Aspirasi yang dibawa pada hari ini mendapat penolakan. Itu bukan masalah karena hak mereka untuk mempertahankan apa yang mereka inginkan,”ucapnya.
Namun demikian lanjutnya, ada 7 point tuntutan yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah setempat.
Pertama cabut izin usaha dan hentikan segala bentuk aktivitas di PT PML. Kemudian proses hukum secara tegas dan transparan terkait praktik suap pengelolaan hutan register.
Selanjutnya berikan akses secara legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan register 46″Ini berproses, tenang kita berperang untuk ini,”bebernya.
Meminta pemerintah untuk mengalih fungsikan hutan produksi tetap menjadi ketahanan pangan yang dikelola oleh masyarakat
“Jadikan kawasan register 46 agar menjadi benteng ketahanan pangan yang berkelanjutan hingga tercipta kedaulatan pangan sesuai dengan titah Presiden Prabowo,”tegasnya.
Terkahir yakini libatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan register 46 bukan dikebiri, bukan diadu antara masyarakat sendiri.(Red)