LIBAS NEWS7.COM+WAYKANAN
Seorang pria berinisial R (60) asal Bandar Sari, Way Tuba dibekuk TEKAB 308 Polsek Way Tuba Polres Way Kanan Polda Lampung karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang masih berusia 15 tahun. Selasa (26/08/2025).
R dibekuk, pada Senin malam (11/08/2025) lalu berdasarkan laporan dari ibu kandung korban di Polsek Way Tuba setelah R diperiksa sebagai saksi, kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan telah didapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga saksi R ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby mengatakan pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu kandung korban yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Way Tuba pada tanggal 11 Agustus 2025.
Sementara terungkapnya kasus tersebut ketika korban dara (bukan nama sebenernya) mendatangi lalu bercerita kepada Y (ibu kandung korban) pada hari Minggu 10 Agustus 2025 pukul 16:00 WIB setelah pulang dari sekolah.
Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh R yang tak lain merupakan ayah tirinya, pertama kali terjadi pada bulan Juni tahun 2022 sekitar pukul 00.00 Wib sampai lebih dari tiga kali dan terakhir pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30 Wib di rumah pelapor.
Perbuatan R tersebut sudah berulang kali dilakukan di tempat yang sama saat berada di rumah korban di Way Tuba.
“Ketika menyetubuhi korban, pelaku masuk kedalam kamar korban langsung memaksa disertai ancaman apabila memberitahu kepada orang lain,” terang Kapolsek.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma, kemudian ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Way Tuba guna ditindak lanjuti.
Oleh petugas selanjutnya diduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Terduga pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara.(Red)