Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S.H., M.H : Pelanggaran Pengangkatan Pegawai Non-ASN Bisa Dijerat Sanksi Pidana dan Sanksi Administratif

JAKARTA – LIBASNEWS7.COM Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib di selesaikan penataan nya paling lambat bulan Desember 2024 dan sejak undang undang ini mulai berlaku instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN atau nama lain selain pegawai ASN. Hal itu juga diperkuat dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No: 1119 /PUU-XXII/2024 tangal 3 Oktober 2024 yang menolak…

Read More