Tiga Oknum Polres Pali Polda Sumsel Diberhentikan Secara Tidak Hormat (PDTH)
PALI – Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor : Kep/123/III/2023,Tentang Pemberhentian Tidak Hormat Dari Dinas Polri (PDTH),atas Nama BRIGADIR ANDI PRAYITNO dengan jabatan BA.Polres Penukal Abab Lematang Ilir,melanggar Pasal 5 (1) huruf (b) dan Pasal 13 huruf (e) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan atau Pasal 13 PP Nomor 2 Tahun 2023,Dengan ketetapan Keputusan…
