LIBAS NEWS7.COM-Pematangsiantar,Sumut
23 Juli 2025 — Tindakan mencengangkan kembali terjadi di tubuh institusi kepolisian. Sebuah bendera merah putih yang robek dan kusam berkibar tanpa malu di halaman kantor Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pematangsiantar. Pemandangan itu terekam jelas oleh awak media pada Senin pagi dan sontak menyulut kemarahan publik.
Sebagai simbol kedaulatan, kehormatan, dan harga diri bangsa, bendera negara semestinya diperlakukan dengan penuh takzim. Namun realita di lapangan memperlihatkan sebaliknya — pengabaian mencolok yang justru dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tindakan ini tak hanya memalukan, tapi juga berpotensi melanggar hukum. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dalam Pasal 24 huruf c, secara eksplisit melarang pengibaran bendera dalam kondisi rusak atau kusam:
> “Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang robek, rusak, luntur, kusut, atau kusam.”
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66: hukuman kurungan maksimal satu tahun atau denda hingga Rp100 juta.
Meski secara hukum subjeknya adalah “setiap orang”, dalam konteks institusi seperti Satlantas, tanggung jawab bisa mengarah pada pejabat atau penanggung jawab internal yang lalai dalam pengawasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak S.H.,S.I.K.,M.H maupun jajaran Satlantas terkait insiden yang memalukan ini. Sementara itu, desakan dari masyarakat dan pemerhati hukum menguat agar Polda Sumatera Utara segera mengambil sikap tegas.
“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini bentuk pelecehan terhadap simbol negara yang harus dijaga dengan martabat. Bayangkan jika hal ini dilakukan oleh masyarakat biasa, apa yang akan terjadi?” ujar seorang aktivis anti-korupsi di Siantar.
Sumber internal Satlantas yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa bendera tersebut sudah dalam kondisi tidak layak selama beberapa hari, namun tidak ada tindakan perbaikan karena lemahnya pengawasan rutin.
Awak media menantikan pernyataan dari Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. Apakah Polda akan melakukan audit internal? Atau insiden ini akan dikubur seperti sejumlah kasus kelalaian lain di institusi penegak hukum?
(Tim)