LAMPURA – LIBASNES7.COM
Kotabumi, 30 Juni 2025 – Wakil Bupati Lampung Utara, Bapak Romli, S.Kom., S.H., M.H., hari ini menerima audiensi dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lampung Utara di ruang kerjanya. Audiensi berlangsung dalam suasana hangat, penuh dialog produktif, dengan semangat membangun sinergi antara mahasiswa dan pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan PMII menyampaikan berbagai aspirasi dan gagasan konstruktif, mulai dari peningkatan kualitas pendidikan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga partisipasi aktif mahasiswa dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.
Wakil Bupati menegaskan bahwa audiensi ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Standar Pelayanan Audiensi Instansi Pemerintah, sebagaimana diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Proses audiensi melibatkan tahapan administratif mulai dari pengajuan surat permohonan audiensi, penjadwalan resmi oleh Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah, hingga penyusunan notulensi dan tindak lanjut sesuai mekanisme pelayanan publik.
> “Pemerintah Kabupaten Lampung Utara selalu membuka ruang dialog dengan masyarakat, termasuk organisasi kepemudaan seperti PMII, sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengapresiasi semangat adik-adik mahasiswa dalam memberikan masukan untuk kemajuan daerah,” ujar Wakil Bupati.
Kegiatan audiensi ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Permendikbud Nomor 155 Tahun 2009 tentang Pembinaan Kemahasiswaan, yang kemudian diperkuat dengan Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Regulasi tersebut mengatur hak mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi, serta mendorong peran aktif organisasi kemahasiswaan dalam pembangunan sosial masyarakat.
Pemerintah daerah pun mengimbau agar setiap kegiatan organisasi mahasiswa di Lampung Utara, termasuk audiensi seperti ini, dilaksanakan dalam koridor hukum, mengedepankan etos dialogis, partisipatif, serta tetap menjaga etika sosial dan ketertiban umum, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Wakil Bupati juga menekankan pentingnya menghindari segala bentuk penyampaian aspirasi yang melanggar ketertiban umum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Peraturan Kepala Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Lampung Utara.
> “Kami mendorong mahasiswa untuk tetap aktif menyuarakan aspirasi, namun tetap dalam bingkai dialog yang sehat, damai, dan sesuai prosedur hukum,” lanjut beliau.
Audiensi ini diakhiri dengan komitmen bersama antara PMII dan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk terus menjaga komunikasi yang intensif, serta membangun kerja sama nyata dalam mendukung program-program strategis pembangunan daerah. Wakil Bupati juga membuka peluang bagi PMII untuk terlibat dalam berbagai forum konsultasi publik, musyawarah pembangunan daerah (Musrenbang), maupun kegiatan sosial lainnya.
Dengan tetap berpegang pada prinsip partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas publik, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap PMII dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam mengawal jalannya pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Pewarta Hepni