Lampung utara- LIBASNEWS7.COM
Terlihat dari kondisi kerusakan jalan bukan karena pekerjaan jalannya yang kurang bermutu, tetapi di karenakan akibat truk yang bermuatan melebihi kapasitas (Overload). yang di dominasi oleh truk bermuatan batu bara, sebagaimana di ketahui dari penelusuran awak media, tampak terlihat setiap hari ratusan truk bermuatan batu bara melintas menggunakan jalan umum lintas Provinsi Lampung.
Pada Era Gubernur Lampung “Arinal Djunaidi”, Gubernur telah mengeluarkan surat edaran nomor: 045-2/02.08/V.13/2022. “Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Di Provinsi Lampung”.
Terdapat point-point dalam surat edaran Gubernur Lampung tersebut, angkutan batu bara hanya di perbolehkan bermuatan 8 (Delapan) Ton, menggunakan truk sedang ( Light Dump Truck), tidak boleh konvoi lebih dari 3 (Tiga) dan Di perbolehkan berjalan pada pukul 18.00 WIB s/d 6.00 WIB.
Berdasarkan surat edaran Gubernur Lampung tersebut Pemerintah Kabupaten Lampung Utara pada era Bupati Budi Utomo, bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Lampung Utara melalui proses hearing di DPRD Kabupaten Lampung Utara. Menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Forkopimda Lampung Utara “Tentang Tindak Lanjut Surat Edaran Gubernur Lampung, Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara Di Provinsi Lampung”. Tanggal 30 januari 2023 Nomor: 1/SKB/B/02-LU/2023, Nomor: 170/033/12-LU/2023, Nomor: MoU/3/1/2023, Nomor: B/314/L.8.13/Cu.3/01/2023, Nomor: B/43/1/2023, Nomor: B/17/1/2023.
Tertera isi dalam point-point surat keputusan bersama Forkopimda Kabupaten Lampung Utara antara lain
1. Penertiban terhadap kendaraan angkutan barang batu bara, atau sejenisnya yang melintas di wilayah kabupaten lampung utara yang muatannya melebihi kapasitas sebagaimana dalam surat edaran Gubernur Lampung.
2. Dalam rangka pelaksanaan penertiban terhadap kendaraan angkutan batu bara, Forkopimda membentuk tim kusus yang terdiri dari unsur: polres Lampung Utara, dinas perhubungan Lampung Utara, sat pol pp Lampung Utara, kodim 0412/LU, kejaksaan negri Lampung Utara, KIMAL Lampung dan DPRD Lampung Utara
3. Melakukan razia terhadap kendaraan angkutan batu bara yang melebihi kapasitas yang tidak sesuai dengan surat edaran Gubernur Lampung, dan memerintahkan kendaraan kendaraan yang melebihi kapasitas tersebut, untuk berputar balik.
Pada saat itu setelah di keluarkannya surat keputusan bersama (SKB) Forkopimda Lampung Utara, tim kusus yang telah di bentuk melakukan razia dengan memutar balikan kendaraan angkutan batu bara kembali menuju asalnya, razia tersebut di mulai pada tanggal 2 Februari 2023 berjalan sekitar kurang lebih 15 hari, berlokasi di kecamatan Bukit Kemuning. sebagaimana di ketahui Surat Keputusan Bersama (SKB) FORKOPIMDA Lampung Utara tidak ada batasan waktu berakhir, sampai saat ini masih berlaku dan belum di cabut.
Besar harapan masyarakat Kepada Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal atau yg lebih akrap di panggil “Kiay Mirza”, untuk segera membuat peraturan regulasi tentang angkutan batu bara melintas menggunakan jalan umum di jalan lintas Provinsi Lampung atau dengan melanjutkan peraturan regulasi yang telah di buat sebelumnya. seperti surat edaran Gubernur Lampung Nomor: 045-2/02.08/v.13/2022. Tentang Tata Cara Pengangkutan Barang Dan Batu Bara dan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor: 19 Tahun 2014 Tentang Pengaturan Jalan Umum dan Jalan Kusus angkutan Hasil tambang dan hasil perusahaan Perkebunan.
Dan masyarakat kembali berharap, peraturan yang ada atau yang akan di buat baru nantinya, jangan hanya di kemas di cantumkan dalam kertas semata, tanpa tindak lanjut yang tegas, sehingga peraturan hanyalah tinggal peraturan, sedangkan kendaraan angkutan batu bara masih tetap bebas melintas di jalinsum Provinsi Lampung.
Polemik masalah angkutan batu bara ini sudah berlarut larut tak pernah kunjung usai, Masyarakat sudah sekian lama menanggung dampak dari angkutan batu bara tersebut, jalan macet, jalan rusak dan tidak sedikit korban jiwa akibat kendaraan berbobot berat ini. minggu ( 15 juni 2025). Red