LIBAS NEWS7.COM-SUMATRA UTARA
Sudah delapan bulan lamanya laporan dugaan penganiayaan terhadap Eko Razmian Sihombing, warga Desa Semodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, mengendap di Polsek Indrapura. Pelapor menanti keadilan. Pelaku masih bebas. Hukum? Seolah sedang cuti bersama.
Kejadian tersebut bukan peristiwa kemarin sore. Terjadi 26 November 2024, dilaporkan resmi, disertai bukti dan keterangan. Namun hingga Juni 2025, Polsek Indrapura di bawah naungan Polres Batu Bara tak kunjung menunjukkan progres berarti. Terlapor, Rames Daud Sihombing, disebut-sebut sudah terlacak keberadaannya, bahkan sempat diinformasikan oleh keluarga korban sendiri. Tapi polisi tak bergerak. Atau, tak ingin bergerak?
Eko dan keluarganya kini bukan sekadar kecewa. Mereka frustrasi. “Kami seperti diminta jadi detektif, mencari pelaku, menyerahkannya ke polisi baru ditindak. Kalau begitu, untuk apa ada institusi penegak hukum?!” ujar Eko dengan nada tajam.
Lebih menyakitkan lagi, informasi keberadaan pelaku yang sempat disampaikan ke Kanit Polsek, tidak ditindaklanjuti secara serius. Rames Daud sempat terdeteksi bersembunyi di rumah temannya di wilayah Simalungun, namun lepas begitu saja. Polisi? Seperti sedang libur panjang.
Ibunda Eko pun angkat bicara, “Apa harus disuap dulu baru ditangkap? Kami sudah puluhan kali ke kantor polisi. Jawabannya selalu sama: ‘Sabar ya, Bu’. Tapi sampai kapan? Delapan bulan sabar, hukum belum juga bicara.”
Pertanyaan yang lebih mengganggu nurani publik: Apa Kapolsek Indrapura hanya duduk di singgasananya, menunggu gaji dari rakyat tanpa tanggung jawab pada rasa keadilan yang ditunggu masyarakat?
Gaji, seragam, dan kewenangan bukan simbol kehormatan kalau tidak disertai tanggung jawab. Keadilan bukan bonus; ia adalah kewajiban. Dan ketika warga yang jadi korban malah harus menjadi “penegak hukum” sendiri demi mencari pelaku, itu bukan hanya kegagalan sistem, itu penghinaan terhadap semangat hukum itu sendiri.
Kini, Eko dan keluarganya berencana melaporkan kelambanan ini ke Propam Polda Sumatera Utara. Mereka juga telah mengirim video pernyataan kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan, meminta atensi langsung terhadap kasus ini, dan berharap adanya teguran keras terhadap jajaran Polsek Indrapura yang dinilai abai terhadap tanggung jawabnya.
Apakah laporan ini akan kembali menguap seperti debu birokrasi lainnya? Atau Kapolda akan menjawab jeritan keadilan rakyat kecil?
Negara ini, katanya, negara hukum. Tapi jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke sesama aparat, maka sebaiknya kita berhenti menyebutnya negara hukum. Yang ada hanya ilusi keadilan dalam narasi korup birokrasi.
Kita tunggu: apakah Kapolres Batu Bara dan Kapolda Sumut akan membuktikan bahwa seragam itu masih layak dihormati, atau justru mempertegas bahwa hukum di negeri ini memang harus diperjuangkan oleh rakyat sendiri.(RUDI/TIM)