PLN Diduga Lakukan Penindasan Warga Tanjung Kubah, Agus Sitohang Minta DPRD Batu Bara Bertindak Tegas

LIBAS NEWS7.COM-Batu Bara, Sumatera Utara

Aroma ketidakadilan kembali menguar dari pelayanan publik. Kali ini, giliran PLN ULP Indrapura yang disorot tajam oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI). Ketua KCBI Batu Bara, Agus Sitohang, mengecam keras tindakan sepihak pemutusan listrik terhadap warga Desa Tanjung Kubah yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang jelas, bahkan berdampak langsung pada anak-anak yang masih membutuhkan lingkungan kondusif untuk belajar.

Pemutusan Sepihak, Bukti Lemah, dan Dugaan Rekayasa Pada 6 Januari 2025, petugas P2TL Pematang Siantar memutus aliran listrik di ruko milik Sudarsono dengan dalih baut meteran dalam kondisi longgar—klaim yang dibantah keras oleh keluarga. “Petugas naik tanpa izin, buka meteran, baru bilang baut longgar. Itu aneh dan mencurigakan,” ungkap istri Bambang, salah satu penghuni ruko.

Tak berhenti di situ, token atas nama Bambang Sutrisno—yang secara administratif berbeda dari Sudarsono—juga ikut diblokir. Akibatnya, dua anaknya yang masih kecil harus belajar dalam gelap. “Anak saya harus belajar malam hari pakai lilin. Ini bukan hanya soal listrik, ini soal masa depan anak-anak kami,” keluh Bambang.

Diduga Ada Unsur Tekanan dan Pemaksaan Pihak PLN meminta denda sebesar Rp7,3 juta tanpa disertai bukti pemeriksaan resmi atau surat peringatan sebelumnya. Petugas pelayanan, Saider Manurung, bahkan membenarkan bahwa pemblokiran tidak akan dicabut sebelum denda dibayar. Bagi Agus Sitohang, ini merupakan bentuk pemaksaan yang mencederai hak konsumen.

“Ini tindakan yang cacat hukum dan tidak manusiawi. Bagaimana mungkin pemblokiran dilakukan terhadap pelanggan lain yang tidak berkaitan langsung? Ini bentuk arogansi,” tegas Agus.

Etika Petugas PLN Dipertanyakan Agus bahkan menyebut adanya petugas yang tertangkap sedang bermain judi slot di mobil dinas saat bertugas di depan rumah warga. “Petugas seperti ini tak layak dibiarkan memegang tanggung jawab publik. Kecanduan semacam itu berbahaya bagi integritas pemeriksaan,” katanya.

Rangkuman Kejanggalan yang Ditemukan KCBI:

1. Tidak ada bukti sah pelanggaran diserahkan kepada pemilik ruko.

2. Pemeriksaan dilakukan tanpa izin dan transparansi.

3. Petugas kedapatan bermain judi slot saat jam tugas.

4. Dugaan penyebaran fitnah terhadap warga oleh admin P2TL.

5. Tagihan tetap berjalan meski meteran telah dicabut.

SOP PLN dan Dugaan Pelanggarannya Berdasarkan SOP resmi PLN dalam pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), setiap pemeriksaan wajib didahului surat tugas resmi, dilakukan dengan disaksikan pelanggan, serta disertai berita acara hasil pemeriksaan yang ditandatangani kedua belah pihak. Dalam kasus ini, menurut pengakuan warga, tidak satu pun prosedur tersebut dijalankan dengan benar. Bahkan dugaan intimidasi dan pemaksaan justru menguat.

Desakan Terhadap DPRD Batu Bara Agus Sitohang menyerukan DPRD Batu Bara untuk tidak tinggal diam dan mengawal penyelesaian masalah ini hingga tuntas. “Jangan biarkan rakyat kecil menjadi korban sistem yang semestinya melayani, bukan menindas,” ujarnya penuh tekanan moral.

Penutup Kasus ini bukan hanya tentang meteran listrik, tapi tentang keadilan, transparansi, dan perlindungan terhadap hak dasar warga negara. LSM KCBI menyatakan siap mendampingi warga Desa Tanjung Kubah sampai ke ranah hukum, jika PLN dan DPRD tidak segera merespons dengan adil dan terbuka.

> “Jika ketidakadilan ini dibiarkan, maka kita semua turut andil dalam menormalisasi penindasan terhadap rakyat kecil,” — Agus Sitohang.(RUDI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *