Sadis, Laporan Penganiayaan Wartawan Tanpa Kepastian

LIBASNEWS7.COM-MEDAN, Delapan bulan menunggu, namun keadilan seolah tak kunjung datang. Abd Halim, seorang wartawan sekaligus Pemimpin Redaksi SumutCenter.com, merasa dipermainkan oleh aparat penegak hukum di Polrestabes Medan. Ia adalah korban dalam kasus penganiayaan brutal yang terjadi pada 4 September 2024 lalu. Namun, laporan yang ia buat seolah-olah dipaku mati oleh penyidik. Hingga kini, pelaku masih berkeliaran bebas.

“Apa karena aku orang kecil, laporan ini tidak dianggap?” ujarnya lirih, dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca saat ditemui awak media, Selasa (27/5/2025).

Dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Salbiah Boru Sibarani dan kawan-kawan menyebabkan luka serius: mata bengkak, kening pecah hingga dua jahitan, dagu lebam, dan trauma fisik yang membuatnya harus dirawat inap di RS Haji Medan selama berminggu-minggu.

Tak tinggal diam, Halim melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan LP Nomor: LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut pada 7 September 2024. Namun, yang didapat bukan keadilan, melainkan kebuntuan. Meski SPDP telah terbit pada 22 April 2025, tak satu pun pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

Keadilan Mandek, Penyidik Bungkam
Alih-alih penindakan tegas, penyidik Polrestabes Medan malah terkesan lamban. Padahal, saksi-saksi sudah diperiksa, visum dilakukan, dan korban dimintai keterangan hingga tiga kali. Prosedural hukum telah dilalui, tapi mengapa tak ada kemajuan?

“Kami melihat ini sebagai bentuk diskriminasi hukum yang nyata. Semua orang sama di hadapan hukum,” tegas Muhammad Azizi, S.H., kuasa hukum Halim dari Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan, yang mendapat kuasa sejak 17 Mei 2025.

Pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolrestabes Medan pada 21 Mei 2025, mendesak agar pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Fakta Hukum Tak Bisa Diabaikan
Menurut Azizi, unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Bukti-bukti visum, keterangan saksi, dan SPDP yang sudah diterbitkan menjadi dasar kuat untuk menetapkan tersangka. Ia bahkan merujuk pada sejumlah pasal dalam KUHAP, UU Kepolisian, serta putusan Mahkamah Konstitusi yang memperjelas kewajiban penyidik dalam menindaklanjuti perkara pidana.

“Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, bagaimana rakyat bisa percaya pada institusi penegak hukum?” ujarnya tajam.

Dugaan Perlindungan Terhadap Pelaku?
Pertanyaan besar menggelayut: Mengapa kasus ini seolah mandek? Apakah ada kekuatan tak terlihat yang “mengamankan” para pelaku? Atau ini semata bentuk pembiaran dan kelalaian penyidik?

Tak hanya menuntut penetapan tersangka, Azizi juga mendesak penahanan terhadap para pelaku untuk menghindari potensi penghilangan barang bukti, pengulangan perbuatan, atau bahkan pelarian. Semua ini merupakan prosedur sah berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

Aroma Ketidakadilan yang Menyengat
Kasus ini menyisakan pertanyaan serius tentang keseriusan Polrestabes Medan dalam menegakkan hukum. Jika wartawan — yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi — saja bisa diabaikan laporannya, bagaimana dengan masyarakat biasa?

“Jangan sampai masyarakat menganggap hukum hanya milik orang berduit dan berkuasa. Ini bahaya!” pungkas Azizi.

Delapan bulan, nol kejelasan. Sampai kapan hukum terus dibungkam oleh kekuasaan diam?
Ini bukan sekadar penganiayaan fisik, ini penganiayaan terhadap keadilan itu sendiri.(red/korwil Sumut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *