LIBAS NEWS7.COM-Batubara
Sumut 27 Mei 2025 Meski Kapolri telah mengeluarkan instruksi tegas untuk memberantas segala bentuk perjudian, fakta di lapangan menunjukkan perintah tersebut tampaknya hanya menjadi dokumen tanpa makna. Di wilayah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara, praktik judi tembak ikan justru kian menjamur—ironisnya, di bawah pengawasan langsung oknum aparat penegak hukum.
Deretan lokasi seperti Desa Kuala Tanjung, Tanjung Kubah, Tanjung Seri, Suka Raja, Cinta Damai, hingga Parepare disebut-sebut sebagai sarang aktivitas judi elektronik tersebut. Kesemuanya berada dalam wilayah hukum Polsek Indrapura, yang tak lain adalah bagian dari Polres Batubara.
Warga pun tidak tinggal diam. Mereka meluapkan kemarahan dan kekecewaan, mendesak agar Kapolda Sumut mencopot Kapolres Batubara serta Kapolsek Indrapura yang dinilai gagal—atau bahkan sengaja—membiarkan kejahatan ini tumbuh subur.
“Kalau rakyat kecil main judi kartu di warung kopi, langsung digerebek. Tapi kalau judi tembak ikan pakai mesin besar dan omset ratusan juta, malah dibiarkan. Ini jelas tak adil,” ujar salah satu warga Kuala Tanjung dengan nada getir.
Kemarahan publik tidak berhenti di situ. Beberapa warga menyebut inisial DN, RK, dan PR sebagai “loreng” — istilah lokal yang sering digunakan untuk menggambarkan keterlibatan aparat dalam kegiatan ilegal. Dugaan kuat pun mencuat: praktik perjudian ini dibekingi dan diamankan oleh oknum tertentu demi aliran dana haram.
“Kami menduga ada setoran. Kalau tidak, tak mungkin bertahun-tahun dibiarkan seperti ini,” ujar seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat, Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H,H Nainggolan memberikan tanggapan yang dianggap tidak mencerminkan keseriusan:
“Terkait ini akan saya cek. Terima kasih informasinya, Pak. Salam kenal.”
Jawaban singkat tersebut memicu reaksi keras dari publik yang menuntut penindakan, bukan basa-basi birokratis.
Menurut Pasal 421 KUHP, pejabat yang menyalahgunakan wewenang atau membiarkan tindak pidana dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menyebutkan bahwa anggota Polri wajib menjunjung tinggi keadilan dan tidak boleh berkolusi dengan pelaku kejahatan.
Artinya, jika aparat terbukti mengetahui dan membiarkan praktik perjudian, mereka tidak hanya pantas dicopot, tetapi juga harus diproses secara hukum dan etik profesi.
Desakan terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto S.I.K.,M.H kini mengalir deras. Warga dan aktivis menuntut tindakan konkret: mencopot Kapolres Batubara, membekukan Polsek Indrapura, serta mengusut tuntas jaringan judi dan oknum yang terlibat.
“Kalau Kapolda tidak bergerak, ini bisa jadi bola salju. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan total pada kepolisian. Ini bukan sekadar soal judi, tapi soal integritas institusi,” kata salah satu aktivis antikorupsi Sumut.
Warga kini menanti: apakah Polda Sumut akan membiarkan kasus ini menjadi noda permanen, atau mengambil langkah berani demi memulihkan marwah institusi dan keadilan?
(tim)