Jakarta,Libasnews7.com- Senin 17 Febuari 2025 Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia PERMAHI minta Kejagung ambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus tahun 2024 angaran 2020-2021, yang sampai hari ini mangkrak tidak ada kejelasan, sementara proses penyelidikan sudah di lakukan termasuk memeriksa Saksi-Saksi baik saksi dari dinas kelompok tani dll.
Ketua PERMAHI Tri Rahmadona pada hari Senin (17/2/2025) meminta Jamwas kejagung RI turun untuk monitor kinerja Pidsus Kejari tanggamus yang di anggap mandul dalam penanganan perkara tipikor, dan memeriksan kajari tanggamus tahun 2024.
“Tidak hanya itu kami juga meminta kejagung untuk mencopot Kejari Tanggamus dan kasi Pidsus yang di Anggap gagal dalam menangani perkara tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Anggaran pada tahun 2020-2021 yang diduga adanya tindak pidana korupsi di dinas pangan dan pertanian sampai saat ini masih belum ada kejelasan atau kepastian hukum.
Tindak pidana korupsi adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). UU ini telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Beberapa bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor adalah:
1. Merugikan keuangan negara
2. Suap menyuap
3. Penggelapan dalam jabatan
4. Pemerasan
5. Perbuatan curang
6. Benturan kepentingan dalam pengadaan
7. Gratifikasi
Sanksi yang dapat dikenakan untuk tindak pidana korupsi, antara lain:
1. Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta
2. Pidana penjara seumur hidup pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Korupsi adalah tindak pidana melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Sampai saat ini PERMAHI menuntut kepada kejagung untuk turut ambil alih penanganan perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Dinas Pangan Pertanian yang berada di Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2020-2021 hingga saat ini belum ada kejelasan alias mangkrak.
Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi di depan gedung KPK dan lanjut ke gedung kejagung untuk meminta atensi untuk menindak tegas oknum-oknum yang ada di Lampung. Tutupnya, Tri Rahmadona.(Red)