LIBASNES7.COM,Mesuji,Salah satu pengusaha Wifi RT/RW Net wilayah Jaya Sakti Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji yaitu seorang warga bernama Bapak Didi.
Beberapa bukti yang telah di dapat dari Jurnalis media ini menjelaskan bahwa Bapak Budi telah melakukan bisnis NET RT/RW Ilegal dengan menjual Jaringan Wifi ITN memakai tiang Telkom.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp 0852-7315-xx96 Bapak Didi berkelit dan malah menuduh Jurnalis melakukan pemerasan.
“Apa urusannya dengan sampean, saya ini mau ke Balam, sampean langsung saja ke ITN pusat di Bandarlampung,” tegasnya.
Seolah tidak melakukan tindak pidana, Bapak Didi lalu mengabaikan konfirmasi jurnalis media ini.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak cepat dan tegas untuk menghentikan praktek-praktik illegal Ini, penindakan adalah satu-satunya cara efektif untuk mencegah penyebaran lebih lanjut.
Dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP berbunyi; pelaku usaha ilegal RT RW Net dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.(red)
*Melann!