MASYARAKAT INDEPENDENT GERMASI LAPORKAN DUGAAN INDIKASI KORUPSI ANGGARAN KEGIATAN BELANJA PADA DUA DINAS KAB. OKI KE KEJARI OKI

Libasnews7.com – Ogan Komering Ilir, Masyarakat Independent Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( GERMASI ) melayangkan Laporan pengaduan ( LAPDU ) Dugaan Indikasi Korupsi Anggaran Kegiatan Belanja pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan & Olahraga di Kab. Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022 ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir.( 13/06/2024 )

Dugaan indikasi korupsi yang terjadi pada 2 ( dua ) Dinas di Kabupaten Ogan Komering Ilir tersebut bisa terjadi karena ditemukannya Pelaksanaan Penggunaan Anggaran pada Kegiatan Belanja Barang yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Bahwa sesuai hasil Pemeriksaan dan Audit yang telah di lakukan oleh pihak BPK RI terkait Kegiatan Belanja pada Dinas Pendidikan dan Dinas Kepemudaan & Olahraga Kab. Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2022, maka di temukan Kerugian Negara sebesar Rp.755.297.377,- dengan rincian sebagai berikut :

1. Realisasi Kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor ( ATK ) dan Belanja Makan & Minum Rapat pada Dinas Pendidikan Kab. Ogan Komering Ilir dengan Kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 271.486.250,-

2. Realisasi Kegiatan Belanja Alat Tulis Kantor ( ATK ) dan Belanja Makan & Minum Rapat pada Dinas Kepemudaan & Olahraga Kab. Ogan Komering Ilirdengan Kerugian Negara yaitu sebesar Rp. 483.811.127,-

Nopriansyah selaku Aktifis Masyarakat Independent GERMASI saat dikonfirmasi oleh awak media menyampaikan bahwa ” Upaya pelaporan yang kami lakukan sudah sesuai dengan Amanat Pemerintah melalui PP 43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pelaksanaanya tertuang dalam Pasal 5 Hurup b, apalagi ini jelas fakta temuan dan unsur mensrea nya telah terpenuhi sehingga kami punya dasar untuk melaporkan dugaan peristiwa Tindak Pidana Korupsi tersebut ke Kejari Ogan Komering Ilir “, Ungkapnya

Di konfirmasi ditempat terpisah Ridwan Maulana selaku Founder Masyarakat Independent GERMASI menjelaskan bahwa ” Kami telah mengantongi bukti terkait dugaan indikasi korupsi Kegiatan Belanja pada 2 ( dua ) Dinas tersebut, fakta dan bukti tersebut nantinya akan kami serahkan kepada pihak penyidik agar bisa dijadikan sebagai bukti petunjuk untuk mempermudah proses penyelidikan dan penyidikan”, Jelasnya

Ridwan menambahkan ” Karena pelaksanaan Kegiatan Belanja yang direncanakan dan di anggarkan tidak dipergunakan sesuai dengan peruntukannya, namun faktanya Kegiatan Belanja tersebut tetap di laporkan telah terserap dan terealisasi sesuai dengan peruntukannya, sehingga berdasar pada fakta – fakta tersebut patut di duga telah terjadi tindakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi memenuhi unsur untuk melanggar Pasal 3, 8 dan 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nom 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi”, Tegasnya.

Guna untuk Menjamin Kepastian dan Supremasi Hukum ( Rule Of Law ), maka publik meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir untuk segera melakukan serangkai upaya Hukum berupa Pemeriksaan, Penyelidikan dan Penyidikan kepada pihak – pihak yang terkait dan terlibat pada pelaksanaan pekerjaan tersebut agar menjadi jelas dan terang benerang serta Kerugian Negara yang di timbulkan bisa dipulihkan dan kembalikan ke Kas Negara. ( Red/Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *