Libasnews7.Com – OKI,
Hal penting dalam menunjang budidaya tanaman adalah terpenuhinya unsur hara tanaman agar pertumbuhan tanaman menjadi subur.
Untuk mendapatkan unsur hara tersebut salah satunya melalui proses pemupukan.
Namun mengingat harga pupuk masih tinggi, Pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan penyaluran pupuk yang disubsidi agar harganya menjadi terjangkau.
Jenis pupuk yang saat ini disubsidi pemerintah diantaranya Urea dan NPK dengan harga sesuai ketentuan yakni Rp 112.500,- per sak Urea, dan Rp 115.000,- per sak NPK.
Sedangkan syarat lain, setiap petani harus tergabung dalam kelompok tani dan wajib terdaftar dalam SIMLUHTAN dengan maksimal luas lahan yang mendapatkan pupuk bersubsidi maksimal 2 Ha.
Tetapi kenyataannya, ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani justru belum aman dan harga ecerannya masih melampaui harga yang ditetapkan Pemerintah.
Ini diketahui salah satunya menurut keluhan Zainal Abidin Ketua Kelompok Tani Karya Makmur Desa Tugu Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten OKI, saat dikonfirmasi di desanya, Jumat, 24 Mei 2024.
Menurut Zaenal, Pupuk Bersubsidi yang seharusnya ditebus petani berdasarkan kebutuhan petani yang disusun dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tersebut belum memadai, bahkan harga pupuk bersubsidi per sak juga masih tinggi.
“Kami minta pemerintah dapat menambah stok pupuk bersubsidi supaya semua petani kebagian,” tuturnya.
“Selain itu perlu ada pengawasan rutin guna menekan harga pupuk yang semakin liar,” tambahnya lagi.
Selanjutnya, dengan demikian bila keluhan petani telah teratasi, komitmen pemerintah untuk meningkatkan swasembada pangan melalui program Sumsel Mandiri Pangan dapat terwujud.