Karena Lemahnya Pengawasan Direktur RSUD Talang Ubi, Jadi Bahan Temuan BPK RI.

Libasnews7.com – Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Dalam mendukung pelayanan kesehatan daerah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berfungsi menjalankan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi secara efektif dengan melakukan peran pembinaan, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas organisasi dibawahnya.

Berdasarkan Perbup PALI Nomor 33 Tahun 2021 Pasal 7 yang menyatakan bahwa, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Talang Ubi merupakan jabatan eselon IIIb atau jabatan administrator, maka sudah barang tentu jabatan administrator memiliki tanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

Selalin itu, ia juga harus rutin melakukan pengawasan dan pengendalian atas pekerjaan dilingkungan kerjanya.
Namun yang terjadi justru dirasakan belum optimal, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kabupaten PALI Tahun 2022 oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ditemukan beberapa kejanggalan.

Diantaranya yakni, kegiatan Pengadaan Belanja Modal alat kantor aset tetap tidak berwujud tidak tepat waktu berupa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dengan jangka waktu kerja mulai tanggal 25 Agustus sampai dengan 03 Desember 2022, sementara hasil pekerjaan baru bisa dijalankan pada tanggal 29 Januari 2023.

Dengan demikian pekerjaan tersebut mengalami keterlambatan 57 Hari dan harus dikenakan denda kurang lebih Rp 120 jutaan.

Kemudian kelalaian lainnya, dengan membiarkan Subbagian Tata Usaha mengurus persediaan barang dalam penguasaannya tidak tepat waktu dan tidak tepat jumlah, sehingga pada saat diperiksa tim dari BPK terdapat selisih persediaan pada kartu stok dan jumlah fisik yang ada digudang dan jika dinominalkan selisih Rp. 42 jutaan.

Dengan beberapa kejanggalan hasil temuan BPK tersebut, mengindikasikan bahwa Direktur RSUD Talang Ubi sudah tidak cakap lagi mengisi jabatan Direktur RSUD dan harus segera purna bakti, karena kemungkinan faktor usia, faktor kejenuhan karena telah lama mengabdi, dan faktor padatnya kesibukan bisnis diluar rumah sakit.

Agar BLUD RSUD Kabupaten PALI tidak setiap tahun jadi bahan koreksi BPK RI karena begitu hasil pemeriksaan terbit selalu menimbulkan permasalahan maladministrasi, diharapkan perlu dilakukan penyegaran dengan mengganti Direktur RSUD oleh Bupati dengan sosok ASN yang memiliki kemampuan dan integritas yang lebih baik guna kemajuan dan tertibnya administrasi rumah sakit dimasa yang akan datang. ( Novri )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *