Kapolres Tangsel AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K. dan jajaran melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel kembali menelusiri kasus narkoba jaringan dari Malaysia kinerja Polres Tangsel berhasil mengungkap 7 orang kurir jadi tersangka dan 2 orang DPO
Atas keberhasilan Polres Tangsel itupun berbuah pujian dari masyarakat seperti datang dari Oeganisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia melalui Ketua Umum Dedi Siregar memgatakan
” Kami Sampaikan Apresiasi yang tinggi kepda Kapolres Tangserang Selatan dan jajaran tim
Satuan Reserse Narkoba Polres karena perkembangan kasus narkoba yang membuahkan hasil ”
dedi siregar menambahkan ” Jika ini tidak terbongkar maka oknum kejahatan barang haram akan masuk ke Tangerang Selatan dan melancarkan aksi nya. Hal itu membuktikan bahwa Polres Tangerang Selatan tetap fokus mengabdi untuk menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman narkoba ”
Dengan adanya keberhasilan Polres Tangerang Selatan yang semangat meringkus kejahatan narkoba, kami mengucapkan terima kasih kepada bapak Kapolres AKBP Sharly Sollu, S.H., S.I.K. dalam Polres mengungkap Perkembangan Narkotika jaringan Malaya,
Diketahui keterang Kapolres Tangerang Selatan hasil Press conferensi pers oleh polres tangsel Berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat Tangerang Selatan bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan.
Selanjutnya, tim Kasat Resnarkoba Polres Tangsel berupaya melakukan penyelidikan dan pengungkapan di dua tempat yaitu Tanjung Priok, Jakarta Utara dan wilayah Kota Baru Kota Jambi.
Tim Resnarkoba Polres Tangsel menuju Tanjung Priok, Kota Jakarta Utara berhasil mengamankan tersangka MK dengan barang bukti 6.800 butir narkotika jenis ekstasi, Tersangka MK mengakui bahwa dal mendapatkan barang jenis narkotika tersebut didapat dari tersangka Y dan tersangka S.
Selanjutnya, tim Resnarkoba Polres Tangsel melakukan pengejaran kedua tersangka dan berhasil di amankan di Medan,” keterangan dari tersangka Y, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka B jaringan dari Malaysia yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Tim menuju ke kota Jambi dan berhasil menangkap 4 orang tersangka yaitu E, H, AF, AP dengan barang bukti 5 bungkus teh China ‘Guanyinwang’ , dalam kemasan tersebut berisi narkotika jenis sabu dengan berat 5 kg
Lanjutnya, keterangan dari H, barang haram didapat dari tersangka N dari jaringan Malaysia yang saat ini masi buron. Keseluruhan narkotika yang berhasil diamankan sebanyak 6.800 butir pil ekstasi dan sabu seberat 5 kg yang diakumulasikan dalam rupiah setara dengan Rp 10 miliar.
Barang haram tersebut, akan diedarkan di daerah Sumatera dan Jawa, khususnya Jakarta dan Tangerang Raya yang merupakan jaringan Malaysia – Medan – Jambi – Jakarta – Tangerang.
Polisi telah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis ekstasi sebanyak 6.800 butir, 5 bungkus teh China merk Guanyinwang. Lalu, 1 buah kardus, 1 buah tas warna coklat merk ‘Bruno Polo’, 10 unit handphone, 2 buku tabungan berikut kartu ATM.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman, dipidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati dan pidana Rp. 1 juta dan paling banyak Rp. 10 Miliar.