Aksi Penolakan Truk Batu Bara Kembali Menguat, GEMAS-LU Tuntut Ketegasan Pemerintah

Oplus_131072

Lampung Utara – LIBAS NEWS7.COM

Gelombang kedua aksi penolakan terhadap armada angkutan batu bara yang melintasi Jalan Nasional Lintas Tengah Sumatera di Kabupaten Lampung Utara kembali mencuat. Aksi yang digelar oleh Gerakan Masyarakat Lampung Utara (GEMAS-LU) ini merupakan kelanjutan dari protes serupa yang sempat dilakukan pada tahun 2025 lalu.
Pada tahun 2026, aksi tersebut dipusatkan di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara, Senin (4/5/2026). Massa menuntut ketegasan pemerintah dan aparat terkait terhadap aktivitas truk angkutan batu bara yang dinilai merusak infrastruktur jalan serta membahayakan pengguna jalan.
Pantauan di lapangan, aksi berlangsung dengan pengawalan ketat dari jajaran Polres Lampung Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Koordinator aksi GEMAS-LU, Mirza (Oza), dalam orasinya menegaskan bahwa armada batu bara dengan muatan berlebih telah menjadi ancaman serius, baik terhadap keselamatan pengguna jalan maupun ketahanan infrastruktur yang dibangun menggunakan anggaran negara.
“Kerusakan jalan yang terus terjadi akibat tonase berlebih sangat merugikan masyarakat. Ini harus segera ditindak tegas,” ujar Oza.
Selain itu, dalam aksi tersebut juga muncul kekecewaan dari sejumlah perwakilan masyarakat terhadap kepengurusan GEMAS-LU sebelumnya yang diduga tidak menjalankan aspirasi masyarakat secara optimal.
Oza menegaskan pihaknya memberikan peringatan keras kepada pengusaha tambang dan operator angkutan batu bara agar mematuhi aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau agar seluruh pengusaha mematuhi batas muatan. Jika tuntutan ini tidak diindahkan, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tegasnya.
Aksi ini didasarkan pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014, serta Surat Edaran Gubernur Lampung yang membatasi muatan maksimal angkutan batu bara sebesar 8 ton.
Dalam pernyataan sikapnya, GEMAS-LU menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni pembatasan jam operasional angkutan batu bara hanya pada malam hari pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB, pembatasan tonase maksimal 8 ton, serta kewajiban penggunaan armada yang sesuai dengan klasifikasi jalan.
“Tujuan utama kami adalah mencegah kerusakan jalan yang terus berulang dan mengurai kemacetan parah akibat aktivitas truk tambang, khususnya yang berasal dari Sumatera Selatan. Aturan ini harus menjadi pedoman demi kenyamanan masyarakat,” pungkas Oza.

Pewarta : Hepni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *