Pesawaran – LIBAS NEWS7.COM
Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru.
Polres Pesawaran dikabarkan telah mengantongi hasil uji forensik rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti penting. Namun demikian, hingga saat ini status hukum RD belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6/2026/Reskrim yang diterima oleh pelapor, Zahrial.
Meski hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik Mabes Polri telah dikantongi penyidik, Zahrial menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu lambat.
“Sudah hampir satu tahun kasus ini berjalan. Bukti sudah ada, saya minta kepolisian bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka,” kata Zahrial, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan, publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, terlebih kasus ini melibatkan figur publik yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
“Saya berharap jangan sampai keadilan terkesan tebang pilih. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, dan proses penanganan kasus yang menimpa saya harus dilakukan secara transparan serta terbuka kepada publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/186/IX/2025 yang dibuat pada 10 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.(Red)
