Lampung Utara – LIBAS NEWS7.COM
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Polres Lampung Utara menggelar sosialisasi layanan Call Center 110 di Desa Sumber Arum, Kecamatan Kotabumi, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kemudahan akses layanan kepolisian yang dapat digunakan secara cepat dan gratis dalam situasi darurat maupun pelaporan gangguan kamtibmas.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh personel Si Hamas Polres Lampung Utara bersama Sat Binmas, perangkat desa dan masyarakat setempat. Dalam kegiatan itu, petugas memberikan penjelasan mengenai fungsi layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan, pelaporan kejadian, serta permintaan bantuan kepolisian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Layanan Call Center 110 hadir untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan kejadian secara cepat, sehingga penanganan dapat segera dilakukan oleh petugas di lapangan,” ujar IPTU Herawati.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memanfaatkan layanan tersebut dengan bijak dan tidak melakukan panggilan palsu, sehingga pelayanan dapat berjalan optimal bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami dan memanfaatkan layanan 110 sebagai sarana komunikasi dengan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” tambahnya.
Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi dan pendekatan langsung ke masyarakat, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Sumber Dok : HumaspolresLU
Editor Web : Hepni
