LIBAS NEWS7.COM-Batu Bara Sumatera Utara
Praktik dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali membuka borok lama penegakan hukum di daerah. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SPBU 14.213.228 Bandar Tinggi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, yang diduga bertransformasi dari fasilitas publik menjadi mesin ATM mafia solar subsidi.
Selama tiga hari berturut-turut, aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut terekam jelas kamera awak media. Bukan sekali, bukan kebetulan, melainkan berulang, sistematis, dan berlangsung pada jam-jam rawan tengah malam, saat pengawasan publik nyaris nihil.
Ironisnya, praktik yang terang-benderang ini seolah tak menyentuh respons tegas aparat penegak hukum setempat. Di sinilah publik mulai bertanya, apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru dipaksa bertekuk lutut?
Investigasi lapangan sejak 23 hingga 26 Januari 2026 mendapati sejumlah mobil box tanpa identitas jelas leluasa mengisi solar subsidi. Polanya konsisten datang malam hari, mengisi dalam jumlah mencurigakan, lalu menghilang tanpa jejak penindakan.
Pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB, sebuah mobil box kuning tanpa pelat nomor polisi tertangkap kamera sedang mengisi solar subsidi. Ketika awak media mendekat untuk konfirmasi, kendaraan tersebut langsung kabur, seolah sudah paham betul bahwa hukum tak akan mengejar.
Tak lama kemudian, seorang pria bernama Afis, yang disebut-sebut sebagai anak pemilik SPBU, mendatangi awak media. Pernyataannya bukan sekadar defensif, melainkan sarat indikasi pembiaran dan dugaan relasi kotor.
“Ngapain lah diributi, ini udah duduk semua bang, makanya nggak ditangkap. Maaf ya bang, orang polisi-polisi ini dari mana mereka dapat duit kalau dari sini. Aku sama Kasat dan Kanit Kriswanto udah jowen. Kasat sama Kanit udah ada ATK bang.” Cetus nya
Ucapan ini bukan gosip warung kopi. Ini indikasi serius tentang dugaan aliran “setoran” dan hubungan tidak sehat antara pelaku usaha, mafia BBM, dan oknum aparat.
Insiden serupa terulang pada 26 Januari 2026. Sebuah mobil box putih bernopol B 9075 FYB kembali diduga mengisi solar subsidi di lokasi yang sama. Ketika disorot kamera, sopir kembali memilih kabur.
Awak media lalu menghubungi Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPDA Efan Hutabarat S.H.,M.H Kontak WhatsApp. Jawaban yang diterima justru mempertegas dugaan lempar tanggung jawab,
“Kalau itu wewenang Polres bang, abang hubungi aja orang Polres.” Cetus Kanit Reskrim
Pernyataan ini problematik. Polsek adalah garda terdepan penegakan hukum di wilayahnya, bukan sekadar pos administratif yang boleh berpura-pura buta.
Konfirmasi kepada Kapolsek Indrapura, AKP Rahman Ramadona Hutagaol, pun belum memberikan kejelasan.
“Terima kasih pak, coba nanti saya pelajari dulu besok ya pak.” cetus Kapolsek Indrapura AKP
Jawaban normatif ini menjadi semakin janggal ketika praktik dugaan pelanggaran terjadi berulang, terbuka, dan terdokumentasi. Upaya lanjutan mendatangi kantor Polsek hanya berujung pada jawaban berputar-putar dan saling lempar kewenangan.
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 13 dan 14
Kepolisian wajib menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Penyalahgunaan BBM subsidi adalah tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Pembiaran terhadap pelanggaran dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Jika pelanggaran terjadi berulang, terekam kamera, dan diketahui publik, namun aparat tetap pasif, maka muncul pertanyaan mendasar:
ini kelalaian, atau pembiaran yang disengaja?
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana
Setiap laporan dan temuan dugaan pidana wajib ditindaklanjuti, bukan dilempar kewenangan.
Atas rangkaian fakta tersebut, awak media mendesak
Polda Sumatera Utara, khususnya Propam, untuk memeriksa Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura
Polres Batu Bara agar bertanggung jawab atas kinerja dan integritas jajarannya.
Mabes Polri untuk turun tangan apabila dugaan pembiaran ini terus dibiarkan mengendap.
BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan ladang bancakan segelintir mafia. Ketika SPBU berubah menjadi mesin ATM ilegal dan aparat terkesan diam, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar solar subsidi melainkan wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
Jika hukum terus dipaksa berlutut, jangan salahkan rakyat bila suatu hari keadilan memilih berdiri di luar institusi.
(RD)
