LAMPUNG – LIBASNEWS7.COM
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyita uang sebesar Rp100 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan perkebunan di Provinsi Lampung.
Uang tersebut dipublikasikan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Rabu (25/2/2026) Penyidik menyebut, dana itu merupakan titipan dari pihak perusahaan sebagai bentuk pengembalian potensi kerugian negara.
Dalam perkara ini, ayah mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya yaitu Kalbadi diduga ikut terseret.
Kalbadi diketahui telah dua kali menjalani pemeriksaan di Kejati Lampung, masing-masing pada 29 September 2025 dan 22 Januari 2026.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, membenarkan adanya keterkaitan perkara ini dengan dugaan mafia tanah di Way Kanan dan juga nama Kalbadi.
“Iya, kurang lebih seperti itu,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Menurut Budi, penyidik telah menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh perusahaan berinisial PT P di lahan yang dikelola BUMN berinisial PT I
Meski demikian, ia belum bersedia membeberkan detail konstruksi perkara.
“Unsur pidananya ada Kami menemukan pelanggaran pidana oleh pihak-pihak terkait. Namun mohon maal belum bisa kami sampaikan secara rinci,” jelasnya
Budi menyebut, tim penyidik baru bekerja sekitar satu bulan dalam mengungkap perkara ini.
Hasilnya, pihak PT P disebut menunjukkan itikad baik dengan mengakui adanya kerugian negara dan menitipkan uang sebesar Rp100 miliar kepada penyidik.
“Ada itikad baik pengakuan dari pihak terkait, ada kerugian negara, sudah ada penitipan (uang Rp100 miliar) kepada kami. Itu langkah awal yang penting, ungkapnya.
la memastikan, Kejati Lampung akan terus menyampaikan perkembangan kasus dugaan mafia tanah kawasan hutan tersebut kepada publik.
Perkara ini baru berjalan sekitar satu bulan. Insyaallah kami akan melakukan percepatan. Terkait materinya saya mohon maaf tak bisa menjelaskan secara lengkap, karena dalam prinsipnya kami mengutamakan prinsip kehati-hatian dan transparansi. Tapi setiap perkembangan akan kami sampaikan semua (wartawan) untuk diawasi dan diberitakan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, PT P mengajukan surat permohonan penyelesaian permasalahan hukum pada 3 Februari 2026
Kemudian, pada 10 Februari 2026, perusahaan tersebut kembali menyampaikan surat pernyataan penempatan dana titipan dengan menyetorkan Rp100 miliar sebagai pengganti potensi kerugian negara.
“Uang Rp100 miliar itu telah masuk ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Lampung,” kata Danang
la menegaskan, penitipan dana tersebut merupakan bentuk itikad baik, namun tidak menghapus unsur pidana maupun menghentikan proses hukum.
“Penyidik tetap melanjutkan penyidikan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan. Uang titipan itu akan disetorkan ke kas negara setelah perkara berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
(red)
