Dugaan Praktik Busuk di Satreskrim: Judi Online Bebas Setelah Kabarnya Ada Uang Rp12 Juta Mengalir

Batubara-LibasNews7.Com

Aroma dugaan penyimpangan hukum kembali menyeruak dari tubuh Satreskrim Polres Batubara. Praktik “tangkap lepas” terhadap seorang terduga pelaku judi online mencoreng wajah penegakan hukum. Yang lebih mengejutkan, dua nama internal Kanit Resum IPDA Ade Sundoko Masry dan penyidik Ari Saragi disebut-sebut dalam dugaan aliran uang Rp12 juta yang diduga menjadi “jalan pintas” pembebasan.

Informasi itu memicu gelombang kekecewaan publik dan desakan agar Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan serta Bidang Propam turun tangan melakukan pemeriksaan tegas dan menyeluruh.

Berdasarkan informasi narasumber berinisial SR, Satreskrim Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku judi online bernama Junaidi pada 3 Desember 2025. Junaidi, yang kesehariannya bekerja sebagai tukang las di PT Sari Pinang Makmur, dicokok aparat di warung milik seorang warga bernama Ibu Atik di Desa Pakam Raya.

Hingga di tahap ini, proses penegakan hukum tampak berjalan sebagaimana mestinya. Namun kejanggalan mulai muncul ketika Junaidi dibebaskan hanya sehari setelah diamankan, tanpa penjelasan transparan kepada publik.

Pernyataan paling menggemparkan datang dari SR. Ia menuturkan bahwa pembebasan Junaidi tidak lepas dari adanya dugaan transaksi uang yang berlangsung di ruangan Kanit Resum.

Menurut SR, penyidik Ari Saragi diduga menerima Rp12 juta dari seseorang bernama Supri, yang disebut teman dekat Junaidi.

SR bahkan menyatakan dirinya melihat langsung penyerahan uang tersebut.

> “Ditangkap sekitar pukul 7 malam tanggal 3/12/25. Lalu tanggal 4/12/25 sekitar jam sembilan malam Junaidi sudah dilepas setelah penyidik Ari Saragi menerima uang Rp12 juta dari Supri temannya Junaidi. Dan saya melihat langsung penyerahan uang itu di ruangan Kanit. Kanit, Pak Ade, tahu soal itu,” ujar SR kepada awak media, 8/12/25.

Jika benar demikian, maka dugaan ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dapat mengarah pada penyalahgunaan kewenangan.

Awak media berupaya meminta konfirmasi resmi kepada IPDA Ade Sundoko Masry melalui pesan WhatsApp. Namun pesan terkait dugaan transaksi dan tangkap-lepas tersebut tidak mendapatkan balasan.

Tidak berhenti di situ, awak media mendatangi langsung ruang Resum Polres Batubara untuk meminta klarifikasi. Namun IPDA Ade S. Masry tidak bersedia menemui, meski awak media mengetahui yang bersangkutan berada di dalam ruangan.

Sikap tertutup ini menimbulkan tanda tanya besar. Dalam standar profesionalitas kepolisian, pejabat penyidik wajib memberi ruang klarifikasi, bukan justru “mengunci diri” dari publik.

Melihat bobot dugaan yang beredar dan minimnya respons resmi dari pihak yang disorot, awak media mendesak:

1. Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan

Untuk segera memberi instruksi pemeriksaan internal dan menyampaikan sikap resmi ke publik.

2. Bidang Propam Polres Batubara / Polda Sumut

Untuk memproses dugaan pelanggaran etik, kedisiplinan, dan potensi penyalahgunaan wewenang tanpa pandang bulu.

Kasus ini bukan hanya menyangkut oknum, tetapi menyangkut nama baik institusi Polri, yang selama ini terus berupaya memperbaiki citra di mata masyarakat.

Selama belum ada keterangan resmi, dugaan ini akan terus berkembang dan memicu ketidakpercayaan. Tugas institusi adalah menghadirkan kepastian, bukan membiarkan ruang publik dipenuhi spekulasi.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menunggu sikap resmi dari Polres Batubara.
(Rd/team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *