Lampung Timur-LIBAS
NEWS7.COM
Polres Lampung Timur berhasil menangkap terduga tiga pelaku pengecoran (penyalahgunaan) bahan bakar solar bersubsidi di SPBU Serimenanti Bandar Sribhawono kabupaten Lampung Timur, Selasa 18 November 2025.
Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan tiga tersangka dengan inisial P, A, dan M yang diduga melakukan pengecoran solar di SPBU Srimenanti, Kecamatan Bandar Sribhawono.
Masyarakat desa Srimenanti menemukan kegiatan mencurigakan berupa truk yang ditutupi terpal sedang melakukan pengecoran bahan bakar diduga jenis solar bersubsidi.
Pelaku A dan P melakukan pengecoran, kemudian masyarakat membawa keduanya ke Polsek Bandar Sribhawono.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa solar tersebut akan dijual kembali di wilayah Bandar Lampung. Operator SPBU berinisial M membantu P dan A dalam pengisian solar ke tangki truk.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit truk roda enam, satu tangki berkapasitas 10.000 liter berisi sekitar 2.000 liter solar subsidi.
Para pelaku melanggar Pasal 40 Paragraf 5 Bab III Bagian keempat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang mengubah ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Dalam video beredar digrup WhatsApp dan tiktok warga desa Serimenanti Kecamatan Bandar Sribhawono, menggerebek SPBU karena melihat truk yang ditutupi terpal sedang mengisi solar, dengan tangki minyak di dalam bak truk.
Sumber/Dok, Tik JMI
Editor/web, Hepni
