Bandar Lampung – Libas News7.Com
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung menggelar sidang perdana sengketa informasi publik antara Fauzan Muhammad Nabhan selaku Pemohon dan Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung sebagai termohon, Kamis (16/10/2025).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang KI Lampung itu dipimpin oleh Ir. Ahmad Alwi Siregar selaku Ketua Majelis sekaligus anggota, didampingi Dery Hendryan, S.H., S.IP., M.H., C.Med., Ap., Kes dan Erizal, S.Ag., M.H., C.Med. yang juga merangkap sebagai mediator. Sementara Basuki bertugas sebagai panitera pengganti.
Agenda sidang kali ini merupakan pemeriksaan awal lanjutan yang meminta dokumen tambahan dari para Pihak untuk menilai legal standing (kedudukan hukum) para Pihak,
Dalam persidangan tersebut, pihak termohon hadir diwakili oleh Heni Pujiarti S.Sos jabatan Lurah Sukamaju dan Pemohon dihadiri Fauzan Muhammad Nabhan.
Ketua Majelis Ir. Ahmad Alwi Siregar menyampaikan bahwa atas penyerahan dokumen tambahan dari para pihak, kemudian dilanjutkan ke tahap mediasi, dengan Erizal, C.Med. ditunjuk sebagai mediator.
Dalam proses Mediasi para Pihak saling mendapatkan kesepahaman untuk melakukan kesepakatan mediasi yang akan dituangkan dalam putusan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025.
Tahapan mediasi adalah bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi sebagaimana asas penyelesaian sengketa informasi yang cepat, cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana.(Red)