GP Ansor Lampung Utara Kecam Tuduhan Perbudakan di Pesantren: “Kami Menolak Framing dan Fitnah terhadap Dunia Pendidikan Islam”

Lampung Utara, 14 Oktober 2025

Program Xpose Trans7 yang tayang pada 13 Oktober 2025 menimbulkan kegaduhan publik setelah menayangkan laporan berjudul dugaan “perbudakan di pesantren”. Tayangan tersebut menampilkan testimoni dan visual yang menggambarkan santri seolah-olah diperlakukan tidak manusiawi di sebuah pesantren di Indonesia.

Menanggapi hal itu, Ketua PC GP Ansor Lampung Utara, Sahabat Hidrikal Mukroh, menyampaikan keberatan keras terhadap isi tayangan tersebut yang dinilai tidak berimbang dan cenderung memframing pesantren secara negatif.

> “Kami tidak menolak kritik, tetapi kami menolak fitnah. Pesantren adalah tempat mendidik, bukan tempat memperbudak. Kami menuntut hak jawab dan klarifikasi yang adil agar masyarakat tidak disesatkan oleh pemberitaan yang tidak utuh,” tegas Hidrikal Mukroh dalam keterangan resminya, Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pesantren adalah lembaga pendidikan Islam yang berperan penting dalam mencetak generasi bangsa yang berakhlak dan berilmu. Karena itu, pemberitaan yang bersifat sepihak dan tanpa verifikasi mendalam sangat berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

Langkah-langkah yang Akan Ditempuh GP Ansor Lampung Utara

Dalam pernyataan resminya, GP Ansor Lampung Utara akan menempuh beberapa langkah konkret sebagai bentuk respons terhadap tayangan tersebut:

1. Kajian Hukum dan Etika Media
Menugaskan tim hukum GP Ansor Lampung Utara untuk menelaah isi tayangan Xpose terkait kemungkinan pelanggaran kode etik jurnalistik dan pencemaran nama baik terhadap pesantren.

2. Surat Klarifikasi dan Hak Jawab ke Trans7
Mengirim surat resmi kepada redaksi Xpose dan manajemen Trans7 untuk meminta klarifikasi dan hak jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

3. Koordinasi dengan PW dan PP GP Ansor
Berkoordinasi dengan PW GP Ansor Lampung dan PP GP Ansor untuk memastikan langkah yang diambil bersifat kolektif, terarah, dan sesuai dengan prinsip organisasi.

4. Konferensi Pers dan Edukasi Publik
Menyelenggarakan konferensi pers lokal guna meluruskan informasi yang berkembang, serta mengedukasi masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pemberitaan yang tidak terverifikasi.

5. Pendampingan Pesantren yang Difitnah
Memberikan pendampingan hukum dan moral kepada pesantren yang menjadi objek pemberitaan, agar reputasi lembaga dan para kiai tetap terjaga.

Hidrikal Mukroh juga mengajak seluruh pihak, terutama media massa, agar menghormati etika jurnalistik dan nilai-nilai keagamaan dalam setiap pemberitaan. Ia menekankan pentingnya menjaga keutuhan sosial serta menghentikan narasi yang dapat menimbulkan stigma terhadap pesantren.

“Kami menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan selalu mencari kebenaran melalui data serta klarifikasi yang sah,” tambahnya.

Sumber:Kiriman Tim/Dok.Redaksi(Hidrikal Mukroh)

Editor Web: icongPN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *