LIBAS NEWS7.COM-Batubara
Aroma busuk praktik penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kian menyengat di Kabupaten Batubara. Ironisnya, dugaan permainan kotor ini justru berlangsung terang-terangan di SPBU 14.213.228 yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sei Suka.
Pantauan awak media pada Jumat dini hari (29/8/2025) pukul 01.20 WIB menunjukkan aktivitas mencurigakan. Dua unit kendaraan besar terlihat mengisi solar dalam jumlah tak wajar. Sebuah mobil box Canter kuning mengisi di pompa nomor 3, sementara mobil colt diesel berterpal melakukan pengisian di pompa nomor 2. Aktivitas ini dilakukan dalam kondisi gelap, dengan lampu pompa sengaja dimatikan.
Bukti dokumentasi menunjukkan nilai pengisian mencapai jutaan rupiah hanya dalam sekali transaksi, angka yang mustahil untuk ukuran kendaraan pribadi. Dugaan kuat, BBM subsidi tersebut dialirkan ke mafia BBM melalui tangki modifikasi.
Laporan Tanpa Tindak Lanjut
Informasi beserta bukti ini telah dikirimkan langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kapolres Batubara AKBP Dolly N. Nainggolan dan Kanit Ekonomi Polres Batubara IPTU Kriswanto S.H. Namun hingga kini, tidak ada respon maupun langkah nyata. Publik pun bertanya-tanya, apakah ada pembiaran terstruktur di balik kasus ini?
Seorang warga sekitar yang meminta namanya disamarkan menuturkan:
> “Bang, pemilik SPBU itu sudah lama menyalurkan solar ke mafia. Mobil plat BG sering kali terlihat mengisi di situ. Tangkinya sudah dimodifikasi. Karena ada bekingan oknum loreng dan coklat, makanya aman-aman saja,” ungkapnya.
Pernyataan ini menguatkan dugaan adanya persekongkolan antara pengelola SPBU, mafia BBM, dan oknum aparat.
Sementara itu, dalam aturan hukum Praktik penggelapan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:
Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c: Penyaluran BBM tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp30 miliar.
Dengan dasar hukum ini, jelas bahwa SPBU 14.213.228 wajib diperiksa, bahkan izinnya bisa dicabut permanen oleh Pertamina bila terbukti terlibat dalam praktik mafia BBM.
Menyikapi kasus ini kami awak media Mendesak Pertamina segera melakukan investigasi internal, memblokir distribusi BBM ke SPBU 14.213.228, serta mencabut izin operasionalnya bila terbukti menyalurkan subsidi kepada mafia,
Kapolres Batubara AKBP Dolly N. Nainggolan segera menindaklanjuti laporan, menangkap pengelola SPBU dan mafia BBM yang terlibat.
Polri memproses hukum oknum aparat yang diduga kuat menjadi beking bisnis gelap ini.
Dimana BBM subsidi adalah hak rakyat kecil, bukan bancakan segelintir mafia yang bersekongkol dengan pemilik modal. Bila aparat dan Pertamina diam, maka sama saja membiarkan rakyat terus dirampas haknya.
Hingga detik ini awak media maupun Publik kini menunggu langkah tegas: apakah Kapolres Batubara dan Pertamina benar-benar berpihak kepada rakyat dan hukum, atau justru melindungi mafia yang merusak negeri ini?(Rudi /tim)