Satu Minggu Tanpa BAP: Laporan Rizky Aditya Korban Penganiayaan Diperlambat Direskrim Polres BatuBara

LIBAS NEWS7.COM-SUMATRA UTARA

Batubara, 29 Agustus 2025 – Ketika hukum hanya menjadi formalitas di atas kertas, maka keadilan hanyalah ilusi bagi mereka yang tak punya kuasa. Tujuh hari sudah berlalu sejak Rizky Aditya melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Batubara. Namun, alih-alih mendapat kejelasan hukum, korban justru diminta terus menunggu tanpa kepastian. Hingga hari ini, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban belum juga dilakukan.

Padahal, kasus ini tergolong terang-benderang. Identitas dua terduga pelaku, Hasian Simanjuntak dan Juandri, telah diketahui. Bukti penganiayaan tersedia. Saksi? Ada. Laporan resmi? Sudah masuk sejak 22 Agustus 2025. Maka timbul pertanyaan yang mengganggu rasa keadilan publik: apa lagi yang ditunggu oleh pihak kepolisian?

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Triboy A. Siahaan, hanya menjawab singkat: “Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.” Sebuah jawaban normatif yang tak menjelaskan kenapa BAP terhadap korban belum juga dilakukan setelah satu minggu berlalu.

Lebih mengejutkan lagi, saat awak media bersama korban menyambangi Polres Batubara pada 29 Agustus untuk menanyakan perkembangan, salah satu penyidik menyatakan: “Harus menunggu surat keputusan turun dari Kapolres, Bang. STPL-nya aja baru hari ini diterima Kanit.”

Pernyataan tersebut bukan hanya mencerminkan lemahnya koordinasi internal, tetapi juga menunjukkan betapa prosedur hukum bisa tersendat hanya karena alasan birokrasi.

Penundaan dalam proses BAP bukan hanya masalah administratif. Ini merupakan cerminan dari lemahnya akuntabilitas aparat dalam menangani laporan masyarakat. Dalam kasus Rizky Aditya, yang seharusnya ditangani cepat, malah terlihat diperlambat tanpa alasan yang dapat diterima secara hukum.

Jika penanganan kasus terang saja tersendat, bagaimana nasib laporan dari masyarakat yang kurang mampu, kurang dikenal, atau tidak memiliki akses ke media?

Kita harus bertanya: Apakah ini murni kelalaian? Atau ada tarik ulur? Apakah pelaku dilindungi? Dalam iklim kepercayaan publik yang sedang rapuh, sikap pasif dari aparat hanya memperkuat prasangka bahwa hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Sebagai pucuk pimpinan Polres Batubara, AKBP Dolly Nelson Nainggolan tidak bisa hanya diam menyaksikan lambatnya respons anggotanya. Ia memegang tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan anggotanya bekerja dengan profesional dan menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Pihak keluarga korban juga telah menyampaikan desakan terbuka:
“Kami meminta Kapolres untuk tidak tinggal diam. Beliau harus memastikan bahwa aparatnya tidak bermain-main dengan hukum. Ini bukan hanya soal proses, ini soal keberanian institusi penegak hukum untuk berpihak pada korban, bukan pada pelaku.”

SOP Penanganan Kasus Penganiayaan: Ini Seharusnya Prosedurnya

Sebagai informasi publik, berikut adalah SOP penanganan kasus pidana (termasuk penganiayaan) yang seharusnya dilakukan oleh kepolisian sesuai Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:

1. Penerimaan Laporan

Laporan resmi diterima dan dicatat dalam STPL (Surat Tanda Penerimaan Laporan).

Wajib diberikan kepada pelapor saat itu juga, atau maksimal dalam waktu 1 x 24 jam.

2. Penanganan Awal

Polisi segera melakukan pemanggilan terhadap pelapor untuk dilakukan BAP awal (Berita Acara Pemeriksaan) sebagai saksi korban.

BAP korban wajib dilakukan dalam waktu maksimal 3 hari kerja setelah laporan diterima.

3. Pengumpulan Barang Bukti dan Saksi

Polisi memeriksa lokasi kejadian (jika relevan), mengumpulkan bukti fisik dan keterangan saksi-saksi.

Pemanggilan terhadap terduga pelaku dilakukan setelah cukup bukti awal terkumpul.

4. Pemanggilan dan Pemeriksaan Tersangka

Jika dua alat bukti telah terpenuhi, status pelaku dapat ditingkatkan menjadi tersangka.

Pemeriksaan tersangka dituangkan dalam BAP tersangka.

5. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)

Dikirim ke Kejaksaan dalam waktu 7 hari sejak penyidikan dimulai.

STPL baru dikatakan “diterima Kanit” pada hari ke-7. Ini menunjukkan adanya potensi kelalaian administratif atau pengabaian prosedur standar.

BAP terhadap korban belum dilakukan. Padahal korban adalah sumber utama keterangan awal, dan seharusnya menjadi prioritas.(RD/TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *