Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 14 Perkara yang Telah Inkracht
Way Kanan — LIBAS NEWS7.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejaksaan selaku eksekutor. Selain itu, kegiatan ini bertujuan…
