The post Forensik CCTV di Tangan Polisi, Korban Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan RD, mantan anggota DPRD Kabupaten Pesawaran, memasuki babak baru.
Polres Pesawaran dikabarkan telah mengantongi hasil uji forensik rekaman CCTV sebagai salah satu alat bukti penting. Namun demikian, hingga saat ini status hukum RD belum juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkembangan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 20 April 2026 dengan nomor B/166/IV/RES.1.6/2026/Reskrim yang diterima oleh pelapor, Zahrial.
Meski hasil uji forensik dari Laboratorium Forensik Mabes Polri telah dikantongi penyidik, Zahrial menilai proses penanganan perkara berjalan terlalu lambat.
“Sudah hampir satu tahun kasus ini berjalan. Bukti sudah ada, saya minta kepolisian bertindak tegas dan segera menetapkan tersangka,” kata Zahrial, Sabtu (2/5).
Ia menegaskan, publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tanpa pandang bulu, terlebih kasus ini melibatkan figur publik yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD.
“Saya berharap jangan sampai keadilan terkesan tebang pilih. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, dan proses penanganan kasus yang menimpa saya harus dilakukan secara transparan serta terbuka kepada publik,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan melalui laporan polisi nomor LP/B/186/IX/2025 yang dibuat pada 10 September 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan.(Red)
The post Forensik CCTV di Tangan Polisi, Korban Desak RD Segera Ditetapkan Tersangka appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>16 Januari 2026 – Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali bersama Komandan Resor Militer (Danrem) 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, menghadiri kegiatan peninjauan progres pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Dusun 3 Desa Sukaraja, Kec. Gedong Tataan pada Jum’at (16/1/2026).
Dalam peninjauan tersebut, Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Haryantana menyampaikan bahwa progres pembangunan KDMP Desa Sukaraja telah mencapai 68 persen dengan waktu pengerjaan sekitar 2 bulan. Pembangunan tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 90 hari, dan diproyeksikan untuk dilaunching tahap pertama pada 31 Januari 2026 mendatang.
Lebih lanjut, Danrem menjelaskan bahwa pada tahap ini akan dilakukan serah terima bangunan fisik, luas tanah, serta sarana pendukung lainnya.
“TNI, melalui jajaran Kodim dan Koramil, akan terus mengawal dan bersinergi hingga seluruh proses pembangunan selesai. Kami berharap kedepannya koperasi bisa berjalan dengan baik, bisa mengakamodir dan mensejahterahkan masyarakat serta merawat dan menjaga bangunan fisik yang sudah ada”, ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pesawaran Antonius Muhammad Ali yang hadir bersama jajaran menyampaikan bahwa KDMP merupakan bagian dari program Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa.
Program ini sekaligus menjadi penunjang berbagai program strategis nasional lainnya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Kampung Nelayan, dan program pemberdayaan desa lainnya yang ke depannya akan saling bersinergi.
“Target kita tanggal 31 Januari launching tahap pertama. Program KDMP ini diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian masyarakat desa agar terus berputar dan berkembang. Pemerintah Kabupaten Pesawaran berkomitmen untuk terus mendukung, mendampingi, serta memberdayakan KDMP hingga ke tingkat desa,” ujar Wakil Bupati.
Ia juga berharap ke depan koperasi dapat berjalan dengan baik, mampu mengakomodir kebutuhan masyarakat, meningkatkan kesejahteraan, serta menjaga dan merawat bangunan fisik yang telah dibangun.
Sumber Dok: Tim JMI
Editor web: Hepni
The post Wabup Pesawaran Bersama Danrem 043/Gatam Tinjau Progres Pembangunan KDMP Desa Sukaraja appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>2 Januari 2026 – Pemerintah Kabupaten Pesawaran menggelar Apel Awal Tahun sekaligus Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu di Lapangan Pemkab Pesawaran, Jumat (2/1/2026).
Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Hj. Nanda Indira B, didampingi Wakil Bupati Antonius Muhammad Ali, Sekretaris Daerah Wildan, jajaran Staf Ahli dan Asisten, serta Kepala Perangkat Daerah.
Adapun jumlah total P3K Paruh Waktu yang dilantik sebanyak 3.457 orang, terdiri dari 1.941 Tenaga Teknis, 408 Tenaga Kesehatan, dan 1.108 Tenaga Guru.
Dalam amanatnya, Bupati Nanda Indira
menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang secara resmi menerima SK pengangkatan. Momentum ini merupakan kebanggaan sekaligus kebahagiaan, tidak hanya bagi para penerima SK, tetapi juga bagi keluarga masing-masing.
Bupati menuturkan bahwa pengangkatan P3K Paruh Waktu, bukanlah hasil dari proses yang instan, melainkan hasil dari proses panjang dan seleksi yang dilaksanakan secara objektif, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan negara dan pemerintah daerah harus dijawab dengan kinerja nyata, disiplin, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam penataan aparatur sipil negara, khususnya dalam penataan tenaga non-ASN. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong reformasi birokrasi dan efisiensi anggaran, melalui penataan sumber daya manusia aparatur yang lebih proporsional, berbasis kebutuhan organisasi, serta berorientasi pada kinerja.
“PPPK Paruh Waktu bukan sekadar status kepegawaian, tetapi merupakan bentuk kepercayaan sekaligus tanggung jawab besar. Penyerahan SK ini bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal dari pengabdian yang sesungguhnya,” tegas Bupati.
Bupati juga mengingatkan agar seluruh PPPK Paruh Waktu menjunjung tinggi nilai-nilai dasar ASN, yakni berintegritas, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Tidak hanya hadir secara administratif, tetapi benar-benar memberikan kontribusi nyata melalui pelayanan publik yang cepat, tepat, dan humanis.
Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Kabupaten Pesawaran akan terus melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur. PPPK Paruh Waktu diharapkan terus belajar, meningkatkan kompetensi, serta mampu beradaptasi dengan dinamika kebijakan, perkembangan teknologi, dan kebutuhan masyarakat.
“Saya mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu Formasi Tahun 2025 untuk menjadikan amanah ini sebagai ladang pengabdian terbaik. Selamat bertugas, selamat bekerja, dan selamat mengabdi kepada bangsa, negara, dan Kabupaten Pesawaran yang kita cintai,” pungkasnya.(Red)
The post Bupati Nanda Indira Lakukan Penyerahan SK Kepada 3.457 PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Pesawaran appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Wabup Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas di Desa Bagelen appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Wakil Bupati Pesawaran, Antonius Muhammad Ali, menyerahkan bantuan Bedah Rumah Layak Sehat (BERKAT) yang bersumber dari dana umat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pesawaran. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung di Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Senin (29/12/2025).
Bantuan senilai Rp16 juta disalurkan kepada Muhidin, warga Desa Bagelen, yang dinilai membutuhkan bantuan mendesak untuk perbaikan rumah tidak layak huni.
Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Pesawaran, Endang Zainal Khaidir, menjelaskan bahwa penerima bantuan telah melalui proses survei dan verifikasi lapangan. Bantuan BERKAT diprioritaskan bagi warga dengan kondisi rumah yang rusak berat dan membutuhkan penanganan segera.
“Alhamdulillah, Baznas dapat membantu warga yang benar-benar dalam kondisi darurat. Semua penerima bantuan telah melalui tahapan survei dan penilaian tingkat urgensi. Kami berharap bantuan ini dimanfaatkan sebaik mungkin dan mendapat dukungan dari aparat desa agar membawa manfaat dan keberkahan,” ujar Endang.
Sementara itu, Napsiah, istri penerima bantuan, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah daerah dan Baznas. Ia menyebutkan bahwa rumah yang mereka tempati selama ini hanyalah gubuk yang sudah mengalami kerusakan cukup parah.
“Rumah kami hanya gubuk dan dihuni empat orang, saya, suami, dan dua anak. Suami bekerja sebagai pemulung, saya buruh cuci, sementara anak bekerja pasang internet. Bantuan ini sangat berarti dan membantu kami,” ungkap Napsiah.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Pesawaran juga menginstruksikan kepada para kepala desa untuk menggerakkan perangkat desa dan masyarakat agar bergotong royong membantu proses pembangunan rumah bagi warga penerima manfaat.
“Program ini tidak akan berjalan maksimal tanpa kebersamaan. Saya minta kepala desa mengajak warga bergotong royong agar pembangunan rumah bisa selesai lebih cepat,” tegas Wakil Bupati.
Kepala Desa Bagelen, Merdi Parmanto, mengapresiasi perhatian Pemerintah Kabupaten Pesawaran dan Baznas terhadap warganya yang membutuhkan bantuan.
“Kondisi rumah Pak Muhidin memang sangat memprihatinkan dan hampir ambruk. Setelah kami laporkan, langsung mendapat respons cepat dari pemerintah daerah dan Baznas. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti dengan gotong royong warga agar rumah tersebut menjadi layak huni,” ujarnya.
Program BERKAT merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Pesawaran bersama Baznas dalam mewujudkan hunian yang layak dan sehat bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Pesawaran. (Red)
The post Wabup Pesawaran Serahkan Bantuan Bedah Rumah Baznas di Desa Bagelen appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post DPO Pencurian dan Pengrusakan Tanah Lumbirejo Pesawaran Diamankan Polisi Setelah Pergantian Kapolda appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Menunggu pergantian Kapolda baru saat ini dipimpin oleh Irjen Pol. Helfi Asegaf akhirnya Ditreskrimum Polda Lampung berhasi menangkap seorang DPO ( daftar pencarian orang) bernama Bahenromsyah dalam kasus pencurian dan pengrusakan diatas lahan milik Sumarno Mustopo di Desa Lumbirejo, Negeri Katon, Pesawaran.
Kabar tertangkap nya Bahenromsyah yang cukup lama lari dari kejaran petugas terlihat dari foto foto yang beredar DPO Bahenromsyah saat diambil keterangan oleh penyidik usai berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya.
Direktur Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan saat dikonfirmasi via WhatsApp nya belum memberikan jawaban.
Sebelumnya Polda Lampung menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pria bernama Baheromsyah Bin Suhairi Alm (45) dan Iskandar Bin Sanusi ( 52) telah diduga melakukan pencurian dan pengrusakan sebagaimana ketentuan
Pasal 362 Kuhap dan 406 KUHPidana
“ Mereka dicari lantaran diduga telah melakukan pencurian dan pengrusakan terhadap Korban Sumarno Mustopo (61 ) yang terjadi diatas lahan tanah korban pada tanggal 6 November 2024 Maret 2024 di Desa Lumbirejo ,Negeri Katon, Pesawaran.
Ini ciri-ciri Khusus Iskandar Bin Sanusi : Tinggi badan kurang lebih 170 cm, bentuk badan sedang, muka bulat, warna kulit kecoklatan, mata bulat
Ini ciri ciri khusus Baheromsyah alias Suhairi :
Tinggi badan 165 cm /75 Kg, rambut hitam,bentuk tubuh sedang, warna kulit sawo matang,muka bulat.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Santika melalui Direskrimum Kombes Pol Pahala Simanjuntak saat dikonfirmasi melalui pesan Whats App..di..nomor 0812- 7598 -77xx, Kamis (19/6/25), menjelaskan, bahwa perkembangan penanganan kasus pencurian dan pengrusakan dan tersebut, saat ini telah diterbitkan DPO terhadap tersangka.
Dan saat ini, Polda Lampung masih berupaya untuk mencari tahu keberadaan tersangka untuk diproses lebih lanjut.
“Demikian dan terimakasih, ”tanda orang nomor satu di Ditreskrimum Polda Lampung tersebut
Sumber/Dok, Tim JMI
Editor/Web, Hepni
The post DPO Pencurian dan Pengrusakan Tanah Lumbirejo Pesawaran Diamankan Polisi Setelah Pergantian Kapolda appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Geger Penemuan Mayat Pria di Sungai Kebagusan, Polsek Gedong Tataan Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Polres Pesawaran, Polda Lampung – Warga Desa Kebagusan, Kecamatan Gedong Tataan, digegerkan oleh penemuan sesosok mayat pria tanpa identitas di pinggir sungai area PTPN VII Waybrulu, Minggu (5/10/2025) siang.
Mayat pertama kali ditemukan oleh Tatang (50), seorang petani, yang mencium bau menyengat saat mencari rumput sekitar pukul 14.00 WIB. Setelah ditelusuri, ia menemukan tubuh pria dalam kondisi membengkak, membusuk, dan hanya mengenakan celana pendek warna hitam.
Mendapat laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Kebagusan Aipda Ruspan bersama Sat Reskrim Polres Pesawaran segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan barang bukti berupa celana pendek hitam serta gelang rantai perak. Dari pemeriksaan awal, terdapat luka robek pada lengan kanan korban.
Kapolsek Gedong Tataan Kompol Mulyadi Yakub, S.Pd. membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa penyelidikan tengah dilakukan secara mendalam.
“Kami telah melakukan olah TKP bersama tim Inafis dan mengevakuasi jenazah ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab kematian,” ujar Kompol Mulyadi.
Kompol Mulyadi juga mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga dengan ciri-ciri serupa agar segera melapor ke kantor polisi terdekat.
“Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti untuk mempercepat proses identifikasi dan penyelidikan,” tambahnya.
Langkah cepat Polsek Gedong Tataan bersama Sat Reskrim Polres Pesawaran menjadi wujud nyata komitmen Polri Presisi dalam memberikan pelayanan terbaik dan menjaga rasa aman masyarakat di Kabupaten Pesawaran.(Red)
The post Geger Penemuan Mayat Pria di Sungai Kebagusan, Polsek Gedong Tataan Bergerak Cepat Lakukan Penyelidikan appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Gubernur menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan, appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Penahananan Ijazah Kembali terjadi kali ini dilakukan oleh pihak sekolah SMK pelita yang berada di kecamatan Gedung Tataan provinsi Lampung ,penahanan terhadap ijazah dikanakan adanya tunggakan Sebasar Rp,9,33.000 yang belum terbayarkan,adapun ijazah yang di tahan oleh pihak sekolah adalah siswa berinisial (RA)
RA Menjelakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan baik bersama pihak sekolah,pada saat saya datang ke sekolah dan ditemui oleh pengurus bernama Tohir Karna kepala Sekolah SMK Pelita Gedongtataan Aunurrofiq Mahmilludin tidak berada di tempat,Tohir salah satu dewan guru yang mengatakan ijazah saya belum dapat di Bawa sebelum dilakukannya pelunasan tunggakan ,dan untuk langkah selanjutnya dapat menghubungi sodara tanjung jelas RA.
Sebenarnya terkait ijazah sekolah itu baru akan saya ambil hari ini Senin 23 Juni 2025 karna saya lulusan tahun angkatan 2023 sebenarnya saya sudah bekerja di luar kota,
Jelas RA
Iskandar yang mendamping RA ke sekolah sesuai Pesan gubernur mengenai penahanan ijazah adalah larangan keras bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa, terutama karena alasan tunggakan biaya atau kewajiban sekolah lainnya. Gubernur menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan, serta mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melanggar kebijakan ini, termasuk pencopotan kepala sekolah.
Karna Ijazah adalah hak siswa
Ijazah adalah dokumen penting yang dibutuhkan siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan, dan tidak boleh ditahan oleh pihak sekolah.
Larangan penahanan ijazah
Sekolah dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apapun, terutama terkait tunggakan biaya atau kewajiban lainnya.
Sanksi tegas bagi pelanggar:
Gubernur mengancam akan memberikan sanksi tegas, termasuk pencopotan kepala sekolah, kepada pihak sekolah yang melanggar kebijakan ini.
Pembebasan biaya ijazah
Karna Beberapa daerah bahkan telah menerapkan kebijakan pembebasan biaya ijazah untuk meringankan beban siswa dan orang tua.
Proaktif menghubungi siswa
Sekolah diimbau untuk proaktif menghubungi siswa yang belum mengambil ijazahnya agar tidak ada penahanan yang tidak perlu.
Tindakan jika ada penahanan
Jika masih ada sekolah yang menahan ijazah, siswa atau orang tua dapat melaporkan hal ini kepada dinas pendidikan atau pihak berwenang jelas Iskandar.
Pewarta Hepni
The post Gubernur menegaskan bahwa ijazah adalah hak siswa dan tidak boleh ditahan, appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Polda Lampung Imbau Wisatawan Waspada Ombak Pantai, Satu Warga Pesawaran Tewas Terseret Arus appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan pentingnya memperhatikan faktor keselamatan saat berwisata. “Kami mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap perubahan kondisi cuaca dan arus laut. Jika tidak yakin dengan keamanan, sebaiknya tidak memaksakan diri untuk berenang,” ujarnya.
Peringatan ini disampaikan menyusul insiden di Pantai Umbar, Kelumbayan, Tanggamus, di mana seorang warga Pesawaran, Casmita (45), tewas terseret ombak pada Rabu (2/4/2025). Saat itu, korban bersama anaknya, Irwan (18), tengah mandi di laut sebelum keduanya terseret arus. Irwan berhasil selamat, namun Casmita hilang hingga akhirnya ditemukan meninggal dunia keesokan paginya.
Tim SAR gabungan yang terdiri dari Basarnas Lampung, Babinsa Pekon Umbar, Tagana Tanggamus, serta masyarakat sekitar, melakukan pencarian intensif sejak Rabu sore. Pada Kamis (3/4) pukul 07.00 WIB, korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia sekitar 1,4 km dari lokasi awal kejadian.
Kombes Pol Yuni kembali mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati. “Kami mengajak semua pihak untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di pantai dan mengikuti imbauan petugas demi menghindari kejadian serupa,” tutupnya.(Adi)
The post Polda Lampung Imbau Wisatawan Waspada Ombak Pantai, Satu Warga Pesawaran Tewas Terseret Arus appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran, Polisi : Tidak Ada Korban Jiwa appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Peristiwa yang terjadi di area turunan menuju Pantai Mutun ini melibatkan dua minibus jenis Avanza, satu truk boks dan satu unit motor.
Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah petugas dari TNI-Polri dan Dinas Perhubungan membantu mengevakuasi para korban.
Situasi di lokasi penuh kepanikan, dengan terdengar tangisan dari penumpang kendaraan yang terlibat.
“Baru terjadi kecelakaan di turunan Mutun, baru saja,” ujar suara perekam video yang mendokumentasikan kejadian tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
“Benar, telah terjadi peristiwa lakalantas melibatkan tiga kendaraan di jalur wisata dekat Pantai Mutun. Alhamdulillah, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut,” kata Umi.
Saat ini, kasus kecelakaan tersebut tengah ditangani oleh Unit Satuan Lalu Lintas Polres Pesawaran.
“Tim dari Satlantas Polres Pesawaran masih berada di lokasi kejadian. Untuk informasi lebih lanjut, mohon bersabar,” tambahnya.
Kecelakaan ini menjadi perhatian khusus mengingat lokasi kejadian berada di jalur wisata yang kerap dilalui oleh wisatawan, terutama saat liburan.
Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan evakuasi dan pengaturan lalu lintas untuk memastikan jalur kembali aman dilalui.(red)
The post Kecelakaan Beruntun di Jalur Wisata Pesawaran, Polisi : Tidak Ada Korban Jiwa appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>The post Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>Tersangka tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur ini inisal SM (43), ayah kandung korban NS (18) yang kini harus menanggung usia kehamilan 6 bulan.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik membenarkan tersangka SM telah diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung di kediamannya, Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kegiatan penangkapan terhadap tersangka SM tersebut berdasarkan laporan korbannya yang tak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
“Tindak pidana persetubuhan anak di bawah dilakukan oleh tersangka SM, berawal dari 2020 sampai dengan terakhir kejadian pada April 2024 kemarin. Kini korban NS hamil usia kandungan 6 bulan,” ucapnya, Jumat (11/10/2024).
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan terhadap tersangka, SM mengakui telah menyetubuhi anak kandungnya NS saat korban tertidur lelap pada malam hari.
Kemudian sebelum dan sesudah melakukan persetubuhan kepada korban, tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam anak kandungnya sendiri tersebut.
“Dari pemeriksaan, bila korban menolak maka diancam untuk tidak boleh bergaul atau memiliki teman laki-laki,” kata Umi.
Pengakuan lainnya, tersangka SM juga membujuk rayu korban SN akan selalu disayangi dan diberikan uang dipagi harinya apabila ketika malam melayani nafsu bejat tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 76E Jo Pasal 82ayat(1),(2) dari UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
“Jerat pidana terhadap tersangka akan ditambah sepertiga dari ancaman hukuman, dikarenakan SM adalah ayah kandung dari anak korban,” tandas eks Kapolres Metro tersebut.(Adi)
The post Ditreskrimum Polda Lampung Ringkus Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Lampung Selatan appeared first on LIBAS NEWS 7.
]]>