Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Karang Nomor 6/G/KI/2026/PTUN.BL menjadi tamparan keras bagi Komisi Informasi Provinsi Lampung setelah Majelis Hakim secara tegas membatalkan Putusan KI Lampung Nomor 011/XII/KIProv-LPG-PS-A/2025 dalam sengketa informasi publik antara DPC Jurnalis Maestro Indonesia melawan PPID Utama Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam pertimbangannya, PTUN Tanjung Karang secara jelas menilai Majelis Komisioner KI Lampung telah keliru dan gagal memahami pokok sengketa informasi publik yang diperiksa. Putusan KI dinilai tidak memiliki pertimbangan hukum yang memadai terkait klasifikasi informasi publik, bahkan amar putusannya disebut kabur karena tidak menjelaskan secara rinci informasi mana yang wajib dibuka dan mana yang dikecualikan.
Kondisi tersebut menunjukkan lemahnya kualitas pemeriksaan dan pertimbangan hukum yang dilakukan oleh Komisioner Komisi Informasi Lampung dalam menjalankan fungsi quasi peradilan.
Lebih ironis lagi, setelah membatalkan putusan KI Lampung, PTUN justru mengabulkan sebagian besar substansi permohonan informasi yang diajukan oleh JMI. Artinya, secara substansial Pengadilan membenarkan bahwa informasi yang diperjuangkan oleh JMI memang merupakan informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat.
Fakta hukum ini memperlihatkan bahwa Komisi Informasi Lampung telah gagal memberikan kepastian hukum serta gagal menjalankan mandat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara profesional dan objektif.
DPC Jurnalis Maestro Indonesia menilai putusan PTUN tersebut merupakan bentuk koreksi keras terhadap cara kerja Komisioner KI Lampung yang dinilai tidak cermat, tidak mendalam, dan tidak profesional dalam memeriksa sengketa informasi publik.
Padahal, sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjaga hak publik atas informasi, Komisi Informasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan keterbukaan dan akuntabilitas badan publik, bukan justru melahirkan putusan yang kabur dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
JMI juga menegaskan bahwa putusan PTUN Tanjung Karang ini harus menjadi evaluasi serius terhadap integritas dan kapasitas hukum para komisioner KI Lampung. Sebab, kekeliruan dalam memutus sengketa informasi publik tidak hanya berdampak pada para pihak, tetapi juga dapat mencederai hak masyarakat dalam memperoleh informasi yang dijamin undang-undang.
Dalam amar putusannya, PTUN tetap memerintahkan PPID Utama Kabupaten Way Kanan membuka berbagai dokumen penting, di antaranya RKA, DIPA, laporan pertanggungjawaban anggaran, laporan inventaris aset, dokumen pengadaan barang dan jasa, hingga dokumen perjalanan dinas yang bersifat terbuka.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar formalitas administratif, melainkan hak konstitusional masyarakat yang wajib dilindungi dan ditegakkan.
(Red)
]]>Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, menjalani kunjungan kerja perdana ke Provinsi Lampung pada Jumat, 8 Mei 2026. Kunjungan ini mendapat dukungan penuh dari Relawan BaraJP yang turut mengawal setiap agenda di berbagai titik strategis.
Pesawat kepresidenan yang membawa Wapres mendarat di Bandara Radin Inten II, Branti Natar, sekitar pukul 10.00 WIB. Kedatangan Gibran disambut hangat oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, serta Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Dwita Ria Gunadi. Di tengah kerumunan penyambutan, Relawan BaraJP juga hadir membawa spanduk dukungan, menegaskan semangat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Agenda pertama Wapres adalah meninjau _Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP)_ di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Di sini, Gibran memeriksa langsung fasilitas modern seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), gudang beku portabel, hingga pabrik es portabel yang dibangun untuk memperkuat rantai pascapanen nelayan.
“Maksimalkan fasilitas dan pelayanan agar masyarakat bisa fokus mencari ikan dan meningkatkan hasil produksi,” ujar Wapres di hadapan para nelayan.
Kepala Desa Margasari, Wahyu Jaya, menyambut baik kehadiran fasilitas tersebut. Menurutnya, gudang beku dan Sentra Kuliner (Senkul) tidak hanya membantu penyimpanan hasil tangkapan, tapi juga membuka peluang wisata pesisir berbasis kuliner ikan khas daerah.
Dari Lampung Timur, Wapres melanjutkan kunjungan ke _SMKN 4 Bandar Lampung_. Ia melihat langsung perkembangan program pendidikan vokasi yang menjadi pilar penyiapan tenaga kerja terampil dan siap pakai di Lampung. Langkah ini sejalan dengan prioritas pemerintah pusat dalam membangun SDM unggul untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekitar pukul 14.05 WIB, Wapres meninjau _RSUD A. Dadi Tjokrodipo, Bandar Lampung_. Didampingi Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana, Gubernur Lampung, dan Direktur RSUD dr. Tety Herawati, Gibran memantau pelayanan BPJS Kesehatan sekaligus progres pembangunan gedung penyakit dalam setinggi 10 lantai. Gedung ini diproyeksikan menjadi pusat layanan terpadu untuk penyakit jantung, hati, dan saraf otak, sehingga masyarakat Lampung tidak perlu lagi dirujuk ke luar daerah.
Direktur RSUD dr. Tety Herawati menyampaikan bahwa Wapres merespons positif rencana pengembangan rumah sakit tersebut. Pemerintah pusat disebut siap mendukung percepatan pembangunan dan pengadaan alat kesehatan berteknologi tinggi.
Menutup rangkaian pagi hingga siang, Wapres melaksanakan salat Jumat di _Masjid Al-Furqon, Bandar Lampung_, sebelum melanjutkan agenda sore harinya.
Di sela kunjungan, DPD BaraJP Lampung menyampaikan empat isu krusial kepada Wapres:
1. Ketahanan pangan – Stok beras di gudang Bulog Lampung saat ini melimpah akibat panen raya. Namun Bulog mengalami kendala keterbatasan kapasitas gudang sehingga stok masih menumpuk.
2. Akses jalan desa – Masih ada 9 desa di Lampung yang belum memiliki akses jalan layak hingga saat ini.
3. Permasalahan tambang rakyat – Diperlukan kejelasan regulasi dan pembinaan agar tambang rakyat dapat berjalan aman dan legal tanpa merusak lingkungan.
4. Audiensi dengan DPP BaraJP – Wapres menyatakan akan mengatur jadwal audiensi dengan DPP BaraJP dan menyampaikan salam hormat kepada Ketua Umum DPP BaraJP, Willem Frans Ansanay.(Red)
Seorang oknum ketua ormas inisial J dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, Rabu 28 April 2026.
Ketua ormas Garuda Berwarna Nusantara J dilaporkan direktur salah satu perusahaan di Bandar Lampung melalui kuasa hukumnya Riko Ernando,SH ., ke polisi dengan pasal 482 UU No 1 tahun 2023 tentang pemerasan.
Menurut Riko Ernando,SH. Ketua ormas inisial J dilaporkan sesuai STPL Nomor .LP/B/693/IV/2026/SPKT/ POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tanggal 28 April 2026, karena memberitkan terkait tuduhan penyimpangan di salah satu proyek di Pemerintah Kota Bandar Lampung yang sifatnya masih Sumir atau belum pasti kebenarannya terkait tuduhannya .
Melalui saksi Mu , terlapor menakuti nakuti agar Direktur perusahaan memberikan sejumlah uang agar komentar dan pernyataan dia di salah satu media online di Lampung tidak berlanjut.
Karena merasa tertekan Direktur memberikan uang senilai Rp 20 juta yang dibungkus di dalam amplop coklat.
Penyerahan uang dilakukan oleh saksi Sf di salah satu Hotel di Jl. Wolter Monginsidi, Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.
” Saat penyerahan uang terekam oleh CCTV hotel sehingga kami laporkan ke Kepolisian agar dilakukan proses hukum sampai tuntas,” ujar Riko Ernando,SH.
Sumber Dok: Tim JMI
Editor Web: Hepni
Pangdam XXI/Radin Inten, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han), menyambut kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI yang berlangsung di Gedung Aula A. Yani, Makodam XXI/Radin Inten, Jalan Teuku Umar No.85, Kelurahan Penengahan, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Jumat (06/03/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Rombongan Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, M.Si (Ketua Tim Wakil Ketua Komisi I DPR RI Fraksi Demokrat), Yulius Setiarto, S.H., M.H (Anggota Komisi I DPR RI; Fraksi PDI-P), Ir. H. M. Endipat Wijaya, M.M (Anggota Komisi I DPR RI Fraksi P. Gerindra)., H. Ahmad Muzani (Anggota Komisi I DPR RI; Ketua MPRRI; Fraksi P. Gerindra)., R. H. Imron Amin, S.H., M.H (Anggota Komisi I DPR RI; Fraksi P. Gerindra), H. Mahfudz Abdurrahman, S.Sos (Anggota Komisi I DPR RI; Fraksi PKS).
Adapun para pejabat utama Kodam XXI/Radin Inten dan Forkopimda Prov. Lampung yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Rahmad Mirzani Djausal (Gubernur Lampung), Suryono (Kabinda Lampung), Ahmad Saifullah (Staf Ahli Gubernur), Kasdam XXI/RI Brigjen TNI Andrian Susanto,S.I.P.,M.Han.,M.I.Pol., Irdam XXI/RI Brigjen TNI Enjang, S.I.P., M. Han, Kapoksahli Pangdam XXI/RI Brigjen TNI Sriyanto, M.I.R., M.A, Brigjen TNI Haryantana,. S.H (Danrem 043/Gatam), Para Asisten Kasdam XXl/RI, beserta Para Dankabalakdam Kodam XXl/RI.
Kunjungan kerja reses tersebut dilaksanakan dalam rangka mempererat sinergi antara TNI dengan lembaga legislatif sekaligus menyerap berbagai masukan terkait bidang pertahanan, keamanan, serta pembangunan kekuatan pertahanan di wilayah.
Dalam sambutannya, Pangdam XXI/Radin Inten, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si. (Han),menyampaikan ucapan selamat datang dan apresiasi atas kunjungan kerja reses Komisi I DPR RI di wilayah Kodam XXI/Radin Inten.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara TNI AD khususnya Kodam XXI/Radin Inten dengan Komisi I DPR RI sebagai mitra strategis dalam bidang pertahanan negara.
“Melalui kunjungan kerja ini diharapkan dapat semakin mempererat hubungan kerja sama serta menjadi sarana untuk bertukar informasi dan masukan guna mendukung peningkatan tugas pokok TNI, khususnya di wilayah Kodam XXI/Radin Inten,” ujar Pangdam.
Pangdam juga memaparkan secara singkat kondisi wilayah Kodam XXI/Radin Inten yang meliputi Provinsi Lampung dan Bengkulu, termasuk situasi keamanan wilayah, kesiapsiagaan satuan, serta berbagai program pembinaan teritorial yang dilaksanakan oleh jajaran Kodam dalam mendukung stabilitas keamanan dan pembangunan di daerah.
Sementara itu, Ketua Tim Kunker Reses Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratno, M.Si dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan kebijakan di bidang pertahanan, sekaligus untuk memperoleh gambaran langsung terkait kondisi satuan di wilayah.
Rombongan Komisi I DPR RI juga berdialog dengan jajaran Kodam XXI/Radin Inten guna membahas berbagai hal strategis, termasuk dukungan terhadap prajurit, kesiapan satuan, serta sinergitas TNI dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Kegiatan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan diakhiri dengan sesi foto bersama. Apresiasi dari rombongan komisi DPR RI terhadap aplikasi centurion XXI yg telah berjalan dengan baik di Jajaran kodam XXI Radin Inten.
Sumber Dok: Tim JMI
Editor Web: Hepni
Sejumlah tempat massage atau pijat refleksi kebugaran di Kota Bandar Lampung diduga disalahgunakan dan dijadikan sebagai tempat praktik maksiat.
Dugaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum BNM RI, Fauzi Malanda, saat memberikan keterangan kepada awak media pada Rabu, 28 Januari 2026.
Fauzi Malanda mengungkapkan bahwa pihaknya menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait aktivitas yang menyimpang dari izin usaha di sejumlah tempat massage
dan pijat refleksi kebugaran yang beroperasi di Bandar Lampung.
“Tempat massage atau pijat refleksi kebugaran yang seharusnya menjadi sarana kesehatan dan kebugaran, justru diduga dijadikan sebagai tempat maksiat,” ujar Fauzi Malanda.
Ia menegaskan, BNM RI akan mengambil langkah tegas dengan melakukan pengawasan secara langsung terhadap tempat-tempat usaha tersebut guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
“Kami akan melakukan pengawasan dan penelusuran. Jika dalam pengawasan tersebut terbukti adanya pelanggaran atau penyimpangan dari peruntukan izin usaha, maka kami akan bersikap tegas,” lanjutnya.
Lebih jauh, Fauzi Malanda berharap pemerintah daerah, khususnya instansi terkait, dapat bersikap responsif dan tidak ragu mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Apabila terbukti, kami meminta kepada pemerintah untuk mencabut surat izin operasional tempat usaha tersebut agar tidak merusak moral dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.
BNM RI juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan sosial dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitarnya, demi menjaga kondusivitas dan ketertiban di Kota Bandar Lampung.(Red)
]]>Mighrul Lampung Bersatu Kota Bandar Lampung (MLB) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ratu Pemerhati melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU), Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat MLB Kota Bandar Lampung.
Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua Mighrul Lampung Bersatu Kota Bandar Lampung, Mas Ariona S.H., C.TA., gelar Suttan Ibu, didampingi Sekretaris MLB Kota Bandar Lampung Gemala Dwitia Mustika, ST, gelar Ratu Mustika, dan Bendahara Ir. Aderly Amelia Sari gelar batin intan serta Ketua Bidang Hukum (Kabidkum) MLB Kota Bandar Lampung Indri Wuriandari, SH., MH. Gelar suttan sejati Kerja sama ini menjadi wujud komitmen organisasi dalam memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi seluruh anggotanya.
Secara umum, kerja sama tersebut bertujuan menghadirkan bantuan hukum, pendampingan, serta konsultasi hukum bagi anggota Mighrul Lampung Bersatu Kota Bandar Lampung.
Dengan adanya MoU ini, anggota organisasi diharapkan memiliki akses yang lebih mudah terhadap layanan hukum apabila menghadapi persoalan hukum, baik yang bersifat konsultatif maupun pendampingan secara langsung.
Selain itu, kerja sama ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung berbagai program Mighrul Lampung Bersatu, khususnya kegiatan sosial, pemberdayaan masyarakat, serta aktivitas organisasi yang membutuhkan pemahaman dan perlindungan hukum yang kuat.
Ketua Mighrul Lampung Bersatu DPD Kota Bandar Lampung, Mas Ariona S.H.,C.T.A., gelar Sutan Ibu, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan LBH Ratu Pemerhati diharapkan mampu memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para anggota, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan organisasi.
“Kerja sama ini penting agar anggota Mighrul merasa terlindungi secara hukum. Kami ingin organisasi ini tidak hanya aktif secara sosial dan budaya, tetapi juga kuat dari sisi pemahaman dan perlindungan hukum,” ujarnya.
Mighrul Lampung Bersatu Kota Bandar Lampung merupakan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial, budaya, dan pemberdayaan masyarakat. Organisasi ini hadir sebagai wadah silaturahmi sekaligus penguatan peran perempuan Lampung (mighrul) dalam pembangunan sosial di Kota Bandar Lampung.
Sejumlah program yang dijalankan MLB meliputi kegiatan sosial kemasyarakatan, pelestarian nilai budaya, pemberdayaan UMKM, serta pelatihan dan peningkatan kapasitas anggota. Melalui berbagai kegiatan tersebut, Mighrul Lampung Bersatu berupaya agar keberadaannya dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat.
Sementara itu, di tempat yang sama Ketua LBH Ratu Pemerhati, Berly Yudiansyah, SH., MH, menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan hukum secara maksimal kepada anggota Mighrul Lampung Bersatu Kota Bandar Lampung.
“LBH Ratu Pemerhati berkomitmen untuk memberikan pendampingan, konsultasi, dan edukasi hukum secara profesional. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesadaran hukum serta melindungi hak-hak anggota Mighrul dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat,” jelasnya.
Dengan terjalinnya kerja sama bersama LBH Ratu Pemerhati, Mighrul Lampung Bersatu Kota Bandar Lampung optimistis dapat menjalankan program-program organisasinya dengan lebih kuat, terarah, serta memiliki dukungan hukum yang memadai ke depan. (Red)
]]>Sebanyak 28 siswa SMA Taruna Nusantara Angkatan ke-36 asal Provinsi Lampung melakukan audiensi dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal pada Jumat, 2 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Audiensi ini menjadi momen apresiasi bagi para siswa yang berhasil lolos dan menempuh pendidikan di SMA Taruna Nusantara, salah satu sekolah unggulan nasional.
Gubernur Mirza menyampaikan bahwa 28 siswa SMA Taruna Nusantara asal Lampung merupakan putra-putri terbaik yang terpilih dari sekitar 328 ribu siswa SMA se-Provinsi Lampung.
“Dari ratusan ribu siswa SMA di Lampung, kalian adalah yang terbaik. Ini adalah prestasi yang membanggakan, tidak hanya bagi orang tua, tetapi juga bagi Provinsi Lampung,” ujar Mirza.
Ia menegaskan bahwa status sebagai siswa SMA Taruna Nusantara membawa tanggung jawab besar karena para siswa kini tidak hanya membawa nama keluarga, tetapi juga nama daerah.
“Setiap sikap dan perilaku kalian, baik maupun tidak baik, mencerminkan nama Provinsi Lampung. Kalian adalah duta daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Gubernur Mirza menyampaikan bahwa para siswa SMA Taruna Nusantara dipersiapkan sebagai calon pemimpin masa depan bangsa dalam rangka menyongsong Indonesia Emas, sejalan dengan program pembangunan sumber daya manusia yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.
“Kalian adalah investasi masa depan bangsa dan calon pemimpin Indonesia ke depan,” pungkas Mirza.(Red)
Selasa, 30 Desember 2025.
Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) menghadiri sidang sengketa informasi publik antara JMI sebagai pemohon melawan PPID Utama Kabupaten Way Kanan sebagai termohon, dengan agenda pembacaan putusan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung tersebut dipimpin oleh Majelis Komisioner KI. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner menyatakan mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan oleh JMI.
Putusan ini menegaskan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan oleh JMI dinilai sebagai informasi publik yang seharusnya dapat diakses oleh pemohon sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua JMI DPC Kabupaten Way Kanan menyampaikan bahwa pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi, namun menilai putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan dan prinsip keterbukaan informasi publik.
“Dengan hasil putusan ini, kami dari JMI DPC Way Kanan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya usai sidang.
Menurutnya, langkah banding tersebut diambil sebagai bentuk komitmen JMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari badan publik.
Sidang pembacaan putusan ini turut dihadiri oleh perwakilan para pihak serta undangan terkait, dan berlangsung dengan tertib hingga selesai.(Red)
]]>Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali melakukan rotasi dan mutasi jabatan di jajaran Polda Lampung.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781 A hingga D/XII/KEP/2025 yang diterbitkan pada Desember 2025.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari mengatakan, mutasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi Polri dalam rangka penyegaran dan pembinaan karier personel.
“Mutasi ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kinerja organisasi serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang semakin kompleks,” kata Yuni Iswandari.
Dalam ST/2781 A/XII/KEP/2025, Kapolres Lampung Barat AKBP Rinaldo Aser, SH, SIK dimutasi menjadi Kabagdalops Roops Polda Metro Jaya.
Jabatan Kapolres Lampung Barat selanjutnya diemban AKBP Samsu Wirman, SH, SIK, yang sebelumnya menjabat Kasubbagminsis Korsis Sespimen Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, melalui ST/2781 B/XII/KEP/2025, sejumlah pejabat utama dan kapolres di lingkungan Polda Lampung turut mengalami pergeseran.
Di antaranya Kombes Pol Bryan Beteng, SIK yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Lampung dimutasi sebagai Penata Kebijakan Kapolri Madya TK II Staf Ahli Kapolri.
Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, SIK, MH dari Karo SDM Polda Lampung dipercaya menjabat Karo SDM Polda Sulawesi Selatan.
Selain itu, AKBP Alsyahendra, SIK dari Kapolres Lampung Tengah dimutasi menjadi Wadir Lantas Polda Jawa Barat, sedangkan jabatan Kapolres Lampung Tengah kini dijabat AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, SIK, SH, MH.
Mutasi juga terjadi pada jabatan strategis lainnya, seperti Dirlantas, Dirreskrimsus, Kabidkum, serta Kapolres Way Kanan dan Pesawaran, yang diisi oleh pejabat baru dari dalam maupun luar Polda Lampung.
Pada ST/2781 C/XII/KEP/2025 dan ST/2781 D/XII/KEP/2025, Kapolri turut menetapkan mutasi pejabat untuk penugasan di Mabes Polri, pendidikan pengembangan, serta pengukuhan jabatan internal, termasuk pengukuhan Kombes Pol Yustanto Mujiharso, SIK, MSi sebagai Dansat Brimob Polda Lampung.
Kombes Pol Yuni Iswandari menambahkan, para pejabat yang mendapat jabatan baru diharapkan segera beradaptasi dan melanjutkan program kerja yang telah berjalan.
“Diharapkan para pejabat baru dapat melaksanakan tugas secara profesional, Presisi, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Lampung,” pungkasnya.(Red)
]]>Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengimbau masyarakat tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah masih menduduki dan menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berlaku.
Helfi menegaskan, lahan diklaim sebagai tanah adat oleh masyarakat Kampung Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji tersebut secara yuridis berada di bawah penguasaan HGU PT BSA dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dokumen dimaksud berupa sertifikat HGU yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, hingga putusan pengadilan memenangkan PT BSA dalam sengketa lahan tersebut.
“Berdasarkan dokumen resmi dimiliki pemerintah, lahan tersebut merupakan HGU PT Bumi Sentosa Abadi. Legalitasnya telah diperkuat dengan keputusan pengadilan yang inkrahct, sehingga secara hukum kepemilikan dan penguasaannya sah,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Kata Helfi, ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2001 tentang HGU, Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai Atas Tanah, yang menyatakan HGU diberikan negara kepada badan hukum untuk mengusahakan tanah dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kepastian hukum selama masa berlaku.
Upaya fasilitasi dan tawaran kebun plasma 20 persen
Helfi menjelaskan, kepolisian bersama pemerintah daerah tidak tinggal diam dalam menangani konflik agraria yang telah berlangsung menahun tersebut. Menurutnya, berbagai upaya penyelesaian telah difasilitasi melalui dialog dan mediasi dengan melibatkan masyarakat, pemerintah daerah, hingga pihak perusahaan.
Salah satu upaya dilakukan yakni, mendorong PT BSA untuk memfasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, sebagai bentuk pemberdayaan dan solusi sosial-ekonomi.
Lebih lanjut skema tersebut, kata Helfi, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun plasma paling sedikit 20 persen dari total luas izin usaha perkebunan.
“Kami bersama pemerintah daerah telah mengundang semua pihak untuk duduk bersama. Perusahaan juga sudah diminta memfasilitasi kebun plasma 20 persen sesuai ketentuan. Namun dalam perkembangannya, sebagian warga menolak skema itu dan menginginkan penguasaan penuh atas lahan,” jelas Kapolda.
Menurut Helfi, perbedaan pandangan inilah yang membuat konflik belum menemukan titik temu dan berkepanjangan antarpihak-pihak terkait yang berlangsung hingga saat ini.
Polisi tegaskan sikap netral
Dalam menangani persoalan tersebut, Helfi menegaskan kepolisian bersikap netral dan tidak memihak salah satu pihak-pihak tertentu. Seluruh langkah diambil berlandaskan pada peraturan perundang-undangan dan putusan hukum yang berlaku.
“Kami tidak berpihak. Polisi hanya menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan semua pihak menaati hukum,” tegasnya.
Selain itu, ia turut menambahkan, kepolisian baik tingkat Polres Lampung Tengah hingga Polda Lampung juga menghormati aspirasi masyarakat, namun tetap harus berada dalam koridor hukum. “Kami terus mengimbau masyarakat tetap mentaati norma-norma hukum berlaku,” tambah dia.
Kedepankan langkah preventif dan persuasif
Lebih lanjut Helfi menekankan, penanganan konflik agraria di Anak Tuha selama ini tetap mengedepankan pendekatan preventif dan persuasif. Aparat kepolisian, kata dia, berupaya mencegah terjadinya benturan maupun tindakan dapat merugikan semua pihak.
Namun demikian, Kapolda mengingatkan, apabila upaya persuasif tidak diindahkan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan atau pelanggaran hukum, maka tindakan penegakan hukum tetap bisa dilakukan.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan preventif. Tetapi jika situasi tidak kondusif dan hukum tidak dipatuhi, tentu ada langkah-langkah penegakan hukum yang bisa diambil,” tegasnya.
Oleh karena itu, Helfi kembali mengimbau masyarakat masih menduduki lahan HGU PT BSA agar bersikap kooperatif dan menahan diri, demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama, menjaga kondusivitas, dan mengikuti proses yang sedang berjalan,” tandas jenderal polisi bintang dua tersebut.(Red)
]]>