
LIBASNEWS7.COM-WAY KANAN, Sebagai wujud pelaksanaan program Presiden dalam menjaga kebersihan lingkungan, Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi bersama Camat Bumi Agung Firdaus, Dansubramil Bumi Agung Serma Edi Susanto , UPT PKM Bumi Agung Suryanto, UPT KUA Bumi Agung Ali Basri, aparatur Kampung serta personel TNI – Polri melaksanakan kegiatan kurve dalam rangka Gerakan Raden Intan Asri Serentak.Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi (10/7/2026), dengan sasaran di Kantor Kecamatan Bumi Agung serta lingkungan masyarakat.

Gerakan Raden Intan Asri (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) adalah program kerja bakti nasional yang didukung oleh TNI, Polri, aparatur dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman di lingkungan kerja dan fasilitas umum.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Indra Setia Budi menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kepolisian dalam mendukung dan mengimplementasikan program Presiden guna mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan asri. Kegiatan ini menjadi gerakan moral untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, berseri, dan indah,” ujarnya.
Kami (Kepolisian) mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan, karena kebersihan merupakan tanggung jawab kita bersama.Melalui kegiatan ini, pihaknya berharap semangat gotong royong dan kepedulian terhadap kebersihan dapat terus terjaga secara berkelanjutan,”pungkas Kapolsek.
]]>
LIBASNEWS7.COM-WAY KANAN, Polres Way Kanan terus berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif. Sebagai langkah preemtif, personel Satbinmas melaksanakan kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) yang menyasar para calon penumpang kendaraan umum di Loket Bus Almira, Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.Jum’at (10/7/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PS Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Way Kanan Aiptu Ripay Alek Hasibuan, bersama personel Polres Way Kanan
Kasatbinmas Polres Way Kanan AKP Sundoro menyampaikan personel Satbinmas Polres Way Kanan berdialog langsung dengan para calon penumpang Bus Almira guna memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga keselamatan dan kewaspadaan selama menempuh perjalanan jauh.
“Kegiatan preemtif ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman sekaligus mengingatkan masyarakat agar selalu waspada, sehingga mereka dapat selamat sampai ke kota tujuan masing-masing,” ujar Kasat.
Dalam kesempatan tersebut, penumpang diimbau untuk tidak mengenakan perhiasan atau membawa barang berharga secara mencolok yang dapat memicu tindak kriminalitas (copet, jambret, atau hipnotis).
Memastikan barang bawaan dan dokumen penting selalu dalam pengawasan ketat agar tidak tertinggal atau tertukar.
Selain itu, dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 yakni layanan pengaduan cepat milik Kepolisian jika mengalami kondisi darurat, menjadi korban tindak pidana, atau membutuhkan kehadiran polisi selama di perjalanan,”tambah Sundoro.
Melalui kegiatan Binluh yang konsisten ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap keamanan mandiri semakin meningkat, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di fasilitas transportasi umum.
]]>
LIBASNEWS7.COM-WAY KANAN, Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, terus mengintensifkan kegiatan patroli rutin. Rabu (8/7/2026),
Personel Polsek Way Tuba menyasar objek vital dan titik-titik rawan kriminalitas di wilayah hukum setempat.
Kegiatan patroli ini dilaksanakan oleh personel, Aiptu Hendra dan Bripka Arif. Fokus utama patroli kali ini adalah melakukan pengawasan di area Stasiun Kereta Api (KAI) Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Patroli tersebut ditujukan untuk mengantisipasi tindak kejahatan jalanan, serta pencegahan aksi C3 (Curat, Curas, dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Selain melakukan pemantauan di titik-titik rawan, petugas juga menyempatkan diri melakukan patroli dialogis dengan warga sekitar stasiun.
Dalam kesempatan tersebut, personel Kepolisian menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat tetap waspada terhadap situasi di sekitar dan segera melapor kepada pihak berwajib atau layanan call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi menyampaikan bahwa kegiatan patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) ini merupakan agenda rutin Kepolisian sebagai wujud hadirnya negara di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di wilayah hukum Polsek Way Tuba, khususnya di sekitar Stasiun KAI Kampung Way Tuba, dilaporkan dalam keadaan kondusif, aman, dan terkendali. Tidak ditemukan adanya indikasi gangguan Kamtibmas yang menonjol selama patroli berlangsung.
]]>Sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pahlawan dan pejuang bangsa, personel Polsek Baradatu bersama jajaran Koramil Baradatu, aparat Kampung Bhakti Negara, serta masyarakat setempat menggelar kegiatan Bakti Religi dan kurve (kerja bakti) di Taman Makam Veteran, Kampung Bhakti Negara, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Selasa (30/06/2026).
Kegiatan dipimpin langsung oleh PS. Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo. Suasana gotong royong terlihat kental saat petugas Kepolisian, TNI dan warga bahu-membahu membersihkan area makam yang menjadi tempat peristirahatan terakhir para veteran pejuang.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian dan penghargaan terhadap jasa para veteran yang telah berjuang demi tanah air.
Dengan mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat”, peringatan Hari Bhayangkara ke-80 ini kami bersama rekan-rekan dari Koramil, aparat Kampung, dan masyarakat melaksanakan kurve bersih – bersih di Taman Makam Veteran,lanjutnya.
Tidak hanya menjadi ajang seremonial dan sekadar menjaga kebersihan lingkungan, namun juga sebagai bentuk penghormatan kita kepada para pendahulu yang telah berjasa,” ujar AKP Sunaryo.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, para peserta fokus melakukan pembersihan sampah yang berserakan di area makam, serta mencabut rumput liar yang tumbuh di seputaran area makam agar lingkungan tampak lebih rapi, asri dan terawat.
Pihaknya berharap kegiatan ini dapat memupuk semangat kebersamaan antara Polri, TNI, dan masyarakat, sekaligus menjaga nilai-nilai sejarah dan patriotisme yang ada di wilayah Kecamatan Baradatu.
(Red)
]]>Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mengamankan diduga pelaku Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Kebun Karet, Blok 4 PT.Budi Lampung Sejahtera Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Senin (29/6/2026).
Tersangka inisial MY (38) dan AS (27) Warga Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara, serta RF (21) warga Desa Bunga Mayang Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan mengatakan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin, 22-6-2026 pukul 19.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian berupa LUMP (getah karet) milik PT. BLS dengan cara para pelaku mengambil getah karet yang masih berada di batangnya.
Namun saat diduga pelaku memasukkan getah ke dalam karung berwarna putih hendak membawa LUMP (getah karet) tersebut para pelaku tertangkap tangan yang kemudian diamankan oleh tim patroli keamanan PT. BLS,”ujar Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut perusahaan swasta tersebut, mengalami kerugian LUMP (getah karet) seberat kurang lebih 150 Kg, ditaksir Rp. 2.500.000,- kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pakuan Ratu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Yang bersangkutan apabila terbukti bersalah dapat dikenai dengan ijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian ddengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”imbuh Kapolsek.
(Red)
]]>Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sepeda motor (curat ranmor) yang terjadi di halaman parkir Toko Kantau, Jalinsum Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/6/2026).
Dalam penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo, S.E., petugas berhasil meringkus pelaku berinisial AD (31), warga Pekon Marga Jaya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan peristiwa bermula saat korban, Mohamdi (25) bersama saksi, tiba di toko Kantau pada Sabtu siang sekitar pukul 11.00 WIB. Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter MX modifikasi trail warna hitam miliknya di halaman parkir toko tersebut untuk berbelanja pakaian.
Namun, saat hendak pulang pada pukul 14.30 WIB, korban terkejut mendapati sepeda motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.000.000,- dan segera melaporkan kejadian ke Polsek Baradatu.
Dijelaksan Kapolsek bahwa modus operandi diduga pelaku ini berdasarkan rekaman CCTV yang terpasang di area parkir, diduga pelaku AD diketahui telah memantau situasi di sekitar lokasi. Begitu melihat korban masuk ke dalam toko, pelaku dengan cepat melancarkan aksinya mengambil sepeda motor milik korban yang terparkir tanpa pengawasan.
Sementara penangkapan pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat, lalu petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku. Berkat kesigapan tim gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Kasui dan Polsek Baradatu, pada Sabtu (27 Juni 2026) sekitar pukul 18.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka saat melintas di Pasar Kasui Kecamatan Kasui,Way Kanan
Diduga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX (modifikasi trail) Nopol : BE 3118 WT milik korban serta satu buah tas warna hitam milik pelaku yang berisi rantai motor.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Mako Polsek Baradatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Baradatu, AKP Sunaryo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 Undang-Undang RI No. 01 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Red)
]]>Polsek Baradatu Polres Way Kanan, mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di pasar malam Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan. Sabtu (27/6/2026).
Tersangka seorang pria inisial KYR (26) dan Wanita inisial EFW (22) keduanya berdomisili di Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto S.I.K melalui Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo menyampaikan kronologis kejadian bermula pada hari Kamis, 18-06-2026 pukul 19.00 WIB korban Ina Azalna bersama dengan keluarga berkunjung ke pasar malam, Kel. Taman Asri Kec. Baradatu Way Kanan lalu korban bersama keluarga menuju tempat melukis dan mewarnai.
Setelah itu korban meletakkan Handphone merek OPPO A53 warna Hitam di atas sterofoam (bahan untuk melukis dan mewarnai) sesaat karena ikut foto bersama dengan keluarga, selesai foto, korban hendak mengambil HP miliknya namun sudah hilang.
Korban berusaha mencari di sekitar dan meminta bantuan kepada pengurus Pasar Malam namun HP milik korban tidak ditemukan, kerugian korban ditaksir Rp. 3.500.000,-
Atas kejadian tersebut korban lalu melaporkan ke Polsek Baradatu guna dilakukan proses lebih lanjut..
Terlapor dapat diamankan pada hari Senin, 22-06-2026 pukul 16.00 WIB setelah Tekab 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telapor masih berada di pasar malam, Kelurahan Taman Asri Baradatu
Atas informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan penyitaan barang bukti tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Baradatu untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatanya terlapor diduga melakukan pencurian dapat dikenai pasal 477 Undang Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(Red)
]]>Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area parkir Mal Pelayanan Publik (MPP) Kotabumi atau halaman parkir Ramayana, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku berinisial DF (21), warga Desa Taman Jaya, Kecamatan Kotabumi Selatan, berhasil diamankan petugas pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi Nomor: LP/B/55/VI/2026/SPKT Polsek Kotabumi Kota/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 17 Juni 2026.
“Setelah menerima laporan dari korban, personel Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban, Amyril Randika (28), warga Kotabumi, sebelumnya memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 bernomor polisi BE 3095 KS di halaman MPP Kotabumi saat melaksanakan jaga malam bersama rekannya.
Saat itu korban bersama dua rekannya sempat meninggalkan lokasi menuju sebuah rumah kos di Jalan Garuda. Setelah tertidur hingga siang hari, korban menyadari kunci sepeda motornya telah hilang. Ketika kembali ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota.
Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2017 dengan nomor polisi BE 3095 KS yang merupakan milik korban.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tambah IPTU Herawati.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Sumber Dok: HumaspolresLU
Editor Web: Hepni
Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Lampung Utara melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi personel di Lapangan Mapolres Lampung Utara, Sabtu (27/6/2026).
Pemeriksaan kesehatan ini merupakan upaya untuk memastikan kondisi kesehatan personel tetap prima sehingga mampu menjalankan tugas pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat secara optimal.
Dalam kegiatan tersebut, tim Sidokkes melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah (tensi), kadar asam urat, kolesterol, serta gula darah terhadap personel Polres Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati Karim mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan secara berkala merupakan bagian dari upaya pembinaan personel agar selalu siap dalam melaksanakan tugas.
“Kesehatan personel merupakan faktor penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian. Melalui pemeriksaan kesehatan ini, kami ingin memastikan setiap anggota mengetahui kondisi kesehatannya sehingga dapat melakukan langkah pencegahan maupun penanganan apabila ditemukan faktor risiko,” ujar IPTU Herawati Karim.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari rangkaian pembinaan personel menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80.
“Dengan kondisi fisik yang sehat dan prima, diharapkan seluruh personel dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjalankan tugas secara profesional, humanis, dan penuh tanggung jawab,” tambahnya.
Pemeriksaan kesehatan berlangsung dengan tertib dan mendapat antusias dari personel yang mengikuti kegiatan. Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memperhatikan kesehatan anggotanya sebagai salah satu bentuk dukungan terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sumber Dok: HumaspolresLU
Editor Web: Hepni
Perseteruan hukum terkait polemik pertanahan milik Masyarakat Transmigrasi di 6 Desa di Way Serdang dan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung yang diduga dikuasai oleh PT. Pematang Agri Lestari (PT.Lambang Jaya Group) sejak tahun 1992 bakal masuk babak baru.
Hal ini terungkap setelah berbagai upaya masih dirasakan belum ditanggapi secara maksimal, kini Masyarakat 6 Desa Transmigrasi di Mesuji tersebut yakni yang berasal dari Desa Mulya Agung, Desa Sumber Rejo, Desa Agung Batin, Desa Rejo Mulyo dan Desa Suka Agung serta Desa Gedung Sri Mulyo akan melakukan pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung Dua Pekan kedepan.
Bocoran informasi ini diperoleh dari Kuasa Hukum Masyarakat Transmigrasi 6 Desa Way Serdang dan Simpang Pematang yakni Gindha Ansori Wayka, saat ditemui sehari setelah koordinasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PDMT) Provinsi Lampung, pada Sabtu, 27/06/2026.
“Tim Advokasi Masyarakat sedang konsolidasi di arus bawah (Masyarakat.red), rencananya masyarakat transmigrasi akan menduduki lahan mereka yang dikuasai oleh PT. PAL, akan tetapi sebelum itu terlebih dahulu masyarakat Transmigran akan ngeluruk dan menduduki Kantor Gubernur dan DPRD Lampung untuk meminta belas kasih Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengembalikan apa yang menjadi hak transmigran yang selama ini dikuasai PT.PAL sesegera mungkin”, jelas GAW sapaan akrab Advokat muda terkenal ini.
Lebih lanjut Gindha yang di dampingi Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan (Law Office GAW) yakni Benson Wertha, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah, Ramadhani, Desi Liyana Ningsih, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, Deni Anjasmoro, Alfi Rahmanda, Mutia Rizki Yuslianti Ali Subing menambahkan bahwa rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung ini merupakan bagian dari skenario langkah advokasi terhadap masyarakat transmigran yang haknya diduga direnggut selama puluhan tahun oleh PT.PAL.
“Dengan rencana pendudukan Kantor Gubernur dan DPRD Lampung oleh Masyarakat Transmigran 6 Desa dari Mesuji ini diharapkan sebagai pendobrak untuk upaya percepatan penyelesaian persoalan Transmigran di Mesuji oleh Pemerintah”, Tambah Akademisi dan Praktisi Hukum ini.
Ditanya terkait upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Tim Hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan, Gindha memaparkan bahwa Timnya telah berkirim surat kepada Menteri ATR/BPN RI untuk Tidak Memproses Penerbitan/Perpanjangan Dan Melakukan Pembatalan HGU An. PT. Pematang Agri Lestari serta Pengembalian Tanah Transmigrasi Kepada Masyarakat Sebagai Pemilik, selain itu tim Hukum GAW juga telah bersurat kepada Menteri Transmigrasi untuk Pengembalian Tanah Transmigrasi Yang Dikuasai Oleh PT. Pematang Agri Lestari Kepada Masyarakat Mesuji Sebagai Pemilik.
Disamping itu Tim Hukum juga telah berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Lampung terkait permohonan penjadwalan hearing dalam rangka penyelesaian persoalan ini dan Tim Hukum GAW juga telah berkoordinasi dengan Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas PMDT Provinsi Lampung untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan konflik tanah transmigran di Mesuji tersebut.
“Berbagai upaya telah Tim Hukum lakukan, termasuk untuk mendorong persoalan ini agar di bahas oleh Tim Satgas Reforma Agraria Provinsi Lampung melalui Dinas PMDT Provinsi Lampung ditandai dengan penyerahan sejumlah dokumen alat bukti pendukung”, papar Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.
Ditanya selain upaya tersebut di atas, Advokat berdarah Negeri Besar Way Kanan dan Gunung Terang Tulang Bawang Barat ini menerangkan bahwa Masyarakat Transmigrasi meminta untuk Melaporkan PT. PAL tersebut ke Polda Lampung terkait Dugaan Penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan Oknum Kepala Desa tahun 1993 sampai dengan 1997 yang janjinya pada saat pengumpulan tersebut untuk ditingkatkan menjadi SHM, akan tetapi data yang ada menunjukkan bahwa SHP/SKHP dari ratusan warga tersebut ternyata diserahkan oleh Oknum Kepala Desa Kepada PT. PAL (PT.Lambang Jaya Group) dan hingga saat ini tidak pernah dikembalikan.
“Laporan Ke Polda ini terkait dugaan penggelapan SHP/SKHP yang pernah dikumpulkan oleh Oknum Kepala Desa dan janjinya akan ditingkatkan menjadi SHM, ternyata faktanya diserahkan ke PT.PAL dan hingga saat ini belum dikembalikan oleh PT.PAL”, terang Gindha.
Lebih lanjut Gindha menjelaskan bahwa selain pelaporan di Kepolisian Daerah Lampung, Masyarakat Transmigran juga menghendaki untuk pelaporan di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh PT.PAL dengan dasar terkait penguasaan tanah transmigrasi yang seharusnya tanah tersebut kembali kepada Direktorat Transmigrasi jika tidak digunakan, bukan diserahkan untuk dikuasai oleh PT. PAL karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (4) huruf (a) sampai dengan huruf (f) Peraturan Dirjen Agraria dan Transmigrasi tahun 1967 Tentang Penggunaan Tanah di Daerah Transmigrasi dan Hak-Hak Atas Tanah Untuk Para Transmigran dan Keluarganya.
“Seharusnya apabila ada tanah transmigrasi yang tidak digunakan oleh penerima atau ahli warisnya, maka tanah tersebut harus dikembalikan kepada Direktorat Transmigrasi bukan dikuasai oleh Perusahaan, karena ini menyalahi aturan hukum dan kental dengan nuansa Tindak Pidana Korupsi yang merugikan Direktorat Transmigrasi”, pungkasnya.
Pewarta : Hepni
]]>